Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

PCO Hasan Nasbi, Wakil Menteri Bisa Juga Menjabat Lagi

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 04 Juni 2025
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), mengungkapkan bahwa tidak ada pasal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019 yang secara tegas menghalangi wakil menteri untuk menjabat dua kali.

Menurut Hasan, meskipun dalam penjelasan putusan terdapat kalimat yang mengimplikasikan hal tersebut, tetapi inti putusannya tidak melarang praktik itu.

"Yang pasti hingga saat ini, dalam putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada Larangan. Itu jelas. Dalam penjelasan ada kata-kata yang seperti demikian, tapi dalam putusan itu tidak ada," ujar Hasan Nasbi dalam jumpa pers di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, Hasan Nasbi menyatakan bahwa beberapa pejabat yang saat ini memiliki dua jabatan tidak melakukan pelanggaran apapun karena larangan tersebut tidak termasuk dalam amar putusan.

Hasan menjelaskan bahwa anggota kabinet, seperti menteri atau dirinya sendiri, tidak diizinkan untuk menjabat dua kali. Namun, untuk wakil menteri secara regulasi masih diperkenankan.

"Tapi sekarang keputusan itu dibuat, minggu lalu, keputusan itu dibuat tidak melanggar aturan apapun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, tidak boleh memang," sampaikan Hasan Nasbi.

Mengenai potensi masyarakat yang akan menuntut putusan tersebut, Hasan Nasbi membiarkannya. Baginya, itulah hak konstitusi dari setiap warga negara.

Sebelumnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies, telah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, Juhaidy meminta agar wakil menteri (wamen) dilarang untuk menjabat secara bersamaan.

Juhaidy mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara dengan alasan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri saja, tanpa mengatur larangan yang serupa bagi wakil menteri.

Pasal 23 UU Kementerian Negara tersebut berbunyi: "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Juhaidy menyampaikan bahwa saat ini, terdapat paling sedikit enam wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris dan/atau anggota dewan pengawas BUMN. Padahal, menurutnya, wakil menteri merupakan bagian dari kesatuan pemimpin dalam kementerian yang tidak terpisahkan dari menteri.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, Juhaidy mengutip pertimbangan hukum dari Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa wakil menteri seharusnya dilarang merangkap jabatan, layaknya menteri.

Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80 tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hak prerogatif Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan wakil menteri sama seperti mengangkat dan memberhentikan menteri.

Posting Komentar

0 Komentar