Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 03 Juni 2025
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis memiliki sifat final dan mengikat. Artinya, pemerintah, termasuk DPR, wajib menindaklanjutinya. Namun, menurut Hetifah, implementasi kebijakan ini juga butuh discusikan dengan hati-hati. Hal ini penting untuk tidak mengurangi peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan di Indonesia.
"Kami tidak mau putusan MK ini membuat semangat sekolah swasta surut, atau malah menghilangkan peran mereka, dan masyarakat, di bidang pendidikan," ungkap Hetifah setelah acara Peluncuran Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia 2025 di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Hetifah kemudian mengungkapkan potensi masalah jika sekolah, baik negeri maupun swasta, hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menutupi biaya operasional mereka. Menurutnya, hal ini bisa menyebabkan kualitas pendidikan dasar di SD dan SMP turun.
"Kita juga harus pastikan bahwa pendidikan di SD dan SMP tetap berkualitas, tidak karena gratis, baik negeri maupun swasta hanya mengandalkan BOS, berarti kualitasnya turun," kata politisi Golkar ini.
Berdasarkan hal tersebut, Hetifah menyampaikan bahwa pihaknya berdedikasi untuk menganalisis secara mendalam dan bertahap, agar tidak memberikan dampak buruk terhadap pendidikan. Hal ini mencakup prioritas untuk melaksanakan tindakan tersebut sesuai dengan mandat konstitusi.
Hetifah menjelaskan, "Maka dari itu, bagaimana implikasi ke depannya, inilah yang perlu untuk dilakukan analisis. Dan supaya sesungguhnya bertahap, tetapi kami pasti akan melaksanakan hal tersebut."
Selanjutnya, Hetifah mengungkapkan bahwa Komisi X saat ini tengah menganalisis secara mendalam bagaimana putusan MK tersebut dapat diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat. Salah satu fokus analisis tersebut adalah tentang implikasi dari penerapannya.
"Salah satu di antaranya, pasti begini kan, yang pertama soal kapasitas pendukung, data di setiap daerah, kapasitas pendukung SD, ketika mereka masuk ke SMP, berapa kekurangannya. Kemudian, kekurangan tersebut diisi oleh sekolah swasta yang seperti apa," katanya.
Hetifah menegaskan bahwa putusan MK yang menuntut pendidikan dasar gratis tidak juga berarti untuk membuat semua sekolah swasta gratis. Namun, ujarnya, mengaitkan dengan bagaimana anak-anak Indonesia dapat menikmati pendidikan secara layak dan lengkap.
"Jangan sampai ada satu pun anak Indonesia yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat menengah di SMP atau drop out, putus sekolah. Kita sekarang baru 8-9 tahun, berarti ada juga yang nggak lulus," ujarnya.
Hetifah mengatakan pihaknya saat ini juga tengah berkomunikasi dan menggali informasi dari banyak pihak agar putusan MK ini dapat dijalankan sesuai harapan masyarakat. Pembahasan terkait putusan MK di DPR, kata Hetifah, akan ditindaklanjuti setelah memasuki masa sidang DPR.
"Nah nanti hasilnya kita akan bahas bagaimana langkah-langkah strategis untuk melaksanakan ini. Jadi tidak bisa hanya dalam satu hari ya, bukan seperti itu sih. Akan ada satu tahapan-tahapan," tukas Hetifah.
0 Komentar