![]() |
LINTASWAKTU33 – Musisi legendaris Fariz RM kembali menghadiri sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (26/6/2025). Dalam kesaksiannya, pria bernama lengkap Fariz Rustam Munaf ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengandalkan narkoba untuk menunjang kreativitas di dunia musik.
Dengan tegas, Fariz menyatakan bahwa karya-karya terbaiknya justru lahir dari pikiran yang jernih. "Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja. Saya yakin, hasil kerja yang baik datang dari otak yang sehat, bukan yang terdistorsi," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, ia mengakui pernah mengonsumsi narkoba dalam situasi santai. "Itu hanya untuk relaksasi, bukan bagian dari proses kreatif," tambahnya.
Jerat Hukum yang Menanti
Fariz RM menghadapi tuntutan berat. Jaksa mendakwanya sebagai pengedar narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, serta kepemilikan sabu-sabu tanpa izin (Pasal 112 ayat (1)). Selain itu, ia juga dijerat Pasal 111 ayat (1) terkait penyimpanan tanaman ganja.
Jika dinyatakan bersalah, ancaman hukuman maksimal yang menantinya mencapai 12–15 tahun penjara. Sidang ini terus menjadi sorotan, mengingat Fariz RM adalah salah satu figur seniman yang dihormati di industri musik Indonesia.
0 Komentar