Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Panglima Pelibatan TNI Untuk Menjaga Kejaksaan, Sesuai Dengan Tugas Pokok Dan UU Yang Berlaku

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 27 April 2025
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Kepala TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengklarifikasi bahwa keterlibatan tentara dalam menjaga keamanan di lingkungan Kejaksaan adalah tindakan yang sesuai dengan tugas utama TNI dan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Menurut beliau, Kejaksaan merupakan salah satu objek vital nasional yang wajib diamankan berdasarkan ketentuan hukum.

Beliau menjelaskan, "Sebenarnya, keterlibatan TNI di Kejaksaan sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas utama TNI dan tugas dalam OMSP, yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis." Hal ini disampaikan Agus setelah mengikuti rapat kerja tertutup bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Senin (26/5/2025).

Agus kemudian menambahkan bahwa berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023, TNI dan Kejaksaan telah sepakat untuk bekerja sama dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pertukaran informasi, penempatan personel, hingga dukungan pengamanan dan bantuan teknis dalam penanganan perkara.

Selain itu, Agus juga mengutip Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara bagi Jaksa. Dalam Pasal 2, ungkap Agus, diatur bahwa jaksa memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari negara terhadap ancaman yang berpotensi membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta bendanya.

“Lalu dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa perlindungan negara kepada jaksa dilaksanakan oleh Polri dan TNI,” tambah Agus.

“Komitmen TNI dalam hal ini, kami bertindak secara profesional dan proporsional, dengan orientasi pada sinergi antar lembaga yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” ujar Agus.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, meminta penjelasan yang terbuka dan tegas mengenai pengerahan personel TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan. Menurut Puan, perlu dijelaskan apakah step tersebut merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau adakah alasan lain di baliknya.

"Jadi, kenapa ada tentara yang jaga di Kejaksaan? Pasti butuh penjelasan yang jelas, apakah itu prosedur standar atau nggak," kata Puan ke para reporter di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Puan menganggap, ke transparan ini penting banget supaya masyarakat nggak curiga-curiga atau punya pikiran yang nggak bagus. DPR harapin lembaga terkait segera kasih klarifikasi biar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

"Jadi, jangan sampe muncul fitnah atau mikiran lain yang bikin jadi kayak gitu. Jadi, tolong ya, dijelaskan dengan detail," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar