Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 12 April 2025
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 - Jakarta - Seorang mahasiswa ITB yang identitasnya diringkas dengan inisial SSS, kini telah memperoleh penangguhan penahanan dari pihak kepolisian setelah sebelumnya ditangkap terkait dengan pengunggahan meme yang berkaitan dengan Prabowo-Jokowi oleh Bareskrim Polri. "Barusan sudah keluar," ungkap Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Neneng Nurlaela Arif, Ahad malam 11 Mei 2025.
ITB menyampaikan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, antara lain Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB, wartawan, dan masyarakat luas. Selain itu, ITB juga berterima kasih kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek atas bantuan dan pendampingan yang diberikan. "Mahasiswi dengan inisial SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan dari kepolisian. ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter kepada mahasiswa tersebut," kata Nurlaela.
Menurutnya, ITB berdedikasi untuk memberikan pendidikan, pengawalan, dan pembinaan kepada para mahasiswi. Tujuannya adalah agar mereka berkembang menjadi individu yang dewasa dan bertanggung jawab, yang unjuk gigi dalam mengungkapkan pendapat dan ekspresi dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, adab, dan etika.
Dalam rangka upaya pendidikan ini, ITB akan meningkatkan keterampilan digital, literasi hukum, dan etika komunikasi di berbagai platform media. Hal ini akan dilakukan melalui kegiatan seperti diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pengembangan yang melibatkan mahasiswa, para ahli, dan dosen. "Kami harap dengan ini, mahasiswa dapat memperluas perspektif mereka tentang kebebasan ekspresi yang konstruktif di era digital," ujarnya.
ITB mengajak seluruh anggota komunitas akademiknya untuk bersama-sama merenungkan peristiwa ini. Hal ini penting untuk diingat bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi setiap warga negara, tetapi hak tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, dipahami dari sudut pandang hukum, dan dihormati hak-hak serta martabat orang lain. Nurlaela menyampaikan bahwa ITB terus berusaha menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan berkualitas. ITB tetap memberikan ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi, sekaligus mendorong diskusi kritis yang tetap sopan, etis, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) telah menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk membebaskan mahasiswa ITB yang berinisial SSS dari tahanan. Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya. "Seni adalah kebebasan berekspresi bagi kaum terpelajar yang seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dikriminalisasi," ujarnya saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB, Sabtu sore 10 Mei 2025.
KM ITB mengajak seluruh elemen akademisi dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, penegakan hukum secara tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan mahasiswi ITB. "Penahanan saudara kami ini bisa dilihat sebagai bentuk penyempitan ruang berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap Faiz.
Menurut Faiz, perbuatan SSS lebih baik dilihat sebagai usaha kritis untuk menunjukkan bahaya penyalahgunaan artificial intelligence yang berpengaruh buruk. SSS, seorang mahasiswi ITB, ditangkap polisian karena tuduhan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. "KM ITB telah mendampingi mahasiswa yang menyampaikan pendapatnya itu sejak bulan Maret 2025," kata Faiz.
KM ITB sudah melakukan banyak usaha untuk memastikan keamanan SSS. KM ITB terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan dampingan yang tepat sasaran. Dampingan diberikan dengan keluarga korban dan tim pengacara. "Kami percaya bahwa keamanan dan kebebasan dari hak-hak berbicara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota KM ITB perlu untuk dijaga dan dilindungi," ujarnya.
Bareskrim Polri menahan seorang mahasiswa ITB yang berinisial SSS. Tindakan ini diambil karena SSS dicurigai melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Sebelumnya, SSS mengunggah sebuah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman.
0 Komentar