Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Komnas Perempuan Tanggapi Aduan Paula Verhoeven Terkait Dugaan KDRT

Terbit : 01 MAY 2025
Waktu baca : 3Min
Penulis : @Lukas


LintasWaktu33 - Jakarta Komnas Perempuan akan menindaklanjuti laporan Paula Verhoeven bersama tim kuasa hukumnya, atas dugaan kekerasan yang dialami. Mereka akan segera mengirim surat klarifikasi kepada lembaga dan individu yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk Pengadilan Agama.

Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Komnas Perempuan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun bentuk lainnya. "Ya, itu kami akan minta klarifikasi, selain juga kepada pihak yang lain," ungkap Sundari selaku Komisioner Komnas Perempuan, Rabu (30/4/2025). "Komnas Perempuan itu kan perlindungan, Komnas Perempuan juga menjadi rumah aman bagi perempuan yang merasa didiskriminasi atau mendapat kekerasan dari siapapun," sambung Sundari. Sundari mengatakan ada 3 bentuk dugaan kekerasan yang diadukan Paula, yakni kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Sementara ini Komnas Perempuan masih akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur kekerasan lainnya. "Benar ya, kekerasan dalam fisik, psikis, ekonomi, itu semua diadukan tadi," kata Sundari. Sundari menganggap dugaan kekerasan ekonomi juga menjadi perhatian penting, karena banyak perempuan yang mengalami tekanan karena tidak diberi nafkah atau akses keuangan dalam rumah tangga. "Nah, untuk Paula sendiri kami akan lihat lagi, akan pelajari lagi, akan kami kaji sejauh mana ekonomi yang menurut Paula ini menjadi kekerasan ekonomi bagi dirinya," urainya. Langkah yang akan dilakukan Komnas Perempuan ini didasarkan pada surat edaran Mahkamah Agung tahun 2017, dalam menilai potensi diskriminasi selama proses peradilan yang dialami Paula. "Sesuai surat edaran Mahkamah Agung tahun 2017 bahwa ada salah satu klausul disana bahwa harus memperhatikan kerentanan daripada perempuan, khususnya perspektif gender," pungkas Sundari.

Posting Komentar

0 Komentar