Terbit : 01 AUGUST 2026
Waktu Baca : 3 MENIT
Penulis : @Lukas
LintasWaktu33 - Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait kabar yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Pihak Kanwil memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya tindakan yang bersifat menekan.
Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang menyinggung komentar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Edi, unggahan tersebut menjadi dasar bagi pihak Kanwil untuk melakukan klarifikasi agar seluruh informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Untuk itu, tim pemeriksa dibentuk secara resmi guna menelusuri kronologi dan memperoleh penjelasan dari pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan Yang dilakukan semata-mata bertujuan mengumpulkan fakta dan tidak disertai tindakan intimidatif seperti yang ramai diperbincangkan.
Sebelum proses klarifikasi berlangsung, petugas lebih dahulu melaksanakan razia di Rutan Pondok Bambu ada 30 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap barang-barang yang berada di dalam rutan.
Dari hasil razia, petugas menyatakan tidak menemukan benda yang melanggar ketentuan, termasuk telepon genggam ilegal maupun alat komunikasi lain yang dilarang berada di dalam lingkungan rumah tahanan.
Melalui penjelasan tersebut, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap tahapan pemeriksaan telah dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku. Pihaknya juga memastikan langkah klarifikasi dilakukan secara profesional sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan.
