PPN DTP 100% untuk Pembelian Properti pada 2026
Oleh @johan | Terbit: 6 Januari 2025 | Waktu baca: 2 menit
Aturan Terbaru dari Menteri Keuangan
LINTASWAKTU33-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian properti pada 2026.
"PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Sejarah Fasilitas PPN DTP
Fasilitas ini telah berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif berbeda. Pada 2025, pemerintah menanggung 100% PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari–30 Juni, dan 50% untuk 1 Juli–31 Desember.
Pemerintah memutuskan memperpanjang besaran insentif 100% hingga Desember 2025, dan berencana memperluas fasilitas ini hingga 31 Desember 2027.
Kebijakan PMK 90/2025
Kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari–Desember 2026. Masyarakat yang sudah menikmati fasilitas sebelumnya tetap bisa menggunakannya untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.
Namun, jika pembelian rumah dibatalkan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk unit yang sama.
PMK ini ditetapkan 18 Desember 2025 dan diundangkan 31 Desember 2025, efektif berlaku 1 Januari 2026.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.
Informasi lebih lanjut dan pendaftaran bisa melalui JAGUAR33 DAFTAR.
