Terbit: 9 Januari 2025 | Waktu Baca: 2 Menit | Penulis: @johan
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kronologi Pelaporan oleh Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah
LINTASWAKTU33 – Pelawak tunggal atau komika Indonesia, Pandji Pragiwaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Pernyataan Pelapor
Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menyampaikan bahwa terlapor berinisial P diduga menyebarkan isu negatif dan merendahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Rizki menjelaskan bahwa dalam narasinya, Pandji disebut menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis serta menerima keuntungan berupa tambang sebagai imbalan dukungan politik dalam kontestasi pemilu.
Dampak dan Harapan Pelapor
Menurut Rizki, pernyataan tersebut sangat mencederai perasaan anggota dan generasi muda NU serta Muhammadiyah. Ia berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dasar Hukum yang Digunakan
Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Rekomendasi & Informasi Tambahan
Untuk informasi lainnya serta pendaftaran dan update terbaru, kunjungi: JAGUAR33 KLIK
