Pemerintah Cabut 22 Izin PBPH Seluas 1 Juta Hektare

Pemerintah Cabut 22 Izin PBPH Seluas 1 Juta Hektare

Pemerintah Cabut 22 Izin PBPH Seluas 1,01 Juta Hektare

Terbit: 16 Desember 2025 | Waktu Baca: 2 Menit | Penulis: @johan

LINTASWAKTU33-Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam penertiban kawasan hutan nasional. Informasi dan update kebijakan lainnya juga dapat Anda temukan melalui JAGUAR33 SITUS 2026 .

Pencabutan Izin PBPH Secara Nasional

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa pemerintah mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare secara nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas sebelumnya.

“Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” ujar Raja Juli Antoni.

Tidak Terkait Langsung Banjir di Sumatera

Raja Juli menegaskan bahwa 22 PBPH tersebut tersebar di seluruh Indonesia dan bukan hanya di tiga provinsi di Pulau Sumatera yang baru-baru ini mengalami banjir bandang.

Langkah penertiban telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan bermasalah.

Total 1,5 Juta Hektare Ditertibkan

Dengan pencabutan terbaru ini, total kawasan PBPH bermasalah yang telah ditertibkan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Penegakan Hukum oleh Satgas PKH

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menindaklanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, khususnya terkait kayu hanyut saat banjir bandang.

“Insyaallah concern publik tentang asal kayu dan tindakan kerusakan hutan akan kami umumkan kepada publik sesegera mungkin,” ujar Raja Juli.

Korporasi dan Individu Akan Diproses

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, serta bentuk perbuatan pidana yang terjadi.

“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” tegas Febrie Adriansyah.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama