Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 12 Desember 2025
Waktu Baca : 4 Menit
LINTASWAKTU33 - Ma'ruf Amin mustasyar PBNU mengklaim bahwa keputusan Rapat Pleno Syuriyah PBNU untuk mengangkat Wakil Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa sebagai Ketua Umum Sementara (Pj) PBNU tidak sah secara konstitusional.
Dalam Rapat Pleno Syuriyah sebelumnya pada malam Selasa (12/09/2025), Kiai Zulfa diangkat untuk mengisi sementara sebagai Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di puncak Tanfidziyah. Ma'ruf melihat bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan peraturan dasar.
Menurutnya, jika terdapat dugaan serius pelanggaran jabatan yang melibatkan seorang Ketua Umum dan Rais Aam sebagai penguasa muktamar, penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi, yaitu Muktamar Luar Biasa.
“Karena ada keduanya (Rais Aam dan Ketua PBNU) adalah Penguasa Muktamar maka sesuai konstitusi itu adalah muktamar luar biasa. Itu berarti tidak bisa ada forum lain. Jadi jika demikian, itu tidak konstitusional,” kata Ma'ruf Amin melalui pernyataan resminya pada Kamis (12/11/2025).
“Jika diasumsikan bahwa Rais Aam atau Ketua telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi, maka itu adalah muktamar luar biasa. Karena hanya muktamar luar biasa yang dapat mengadili keduanya,” ia menyimpulkan.
Ma’ruf juga menekankan bahwa kekuasaan para Shuyukh dan Rais Aam berada di bawah konstitusi organisasi. Dia menyatakan bahwa otoritas tertinggi dalam kepemimpinan Syuriyah hanya sebatas irsyadiyah dan taujihiyah, yang berarti bimbingan dan pengawasan.
Namun, otoritas tersebut tidak mencakup pencopotan pemimpin. “Meskipun Rais Aam adalah kursi tertinggi, otoritas dibatasi oleh konstitusi. Otoritas itu hanya untuk membimbing dan mengawasi, tetapi tidak untuk mencopot.
Dalam hal pencopotan, majelis berada dalam kongres luar biasa,” jelasnya. Dia juga percaya bahwa keputusan Pleno Syuriyah yang mengangkat Zulfa sebagai Kepala Sementara Chair Umum bukan hanya pelanggaran aturan tetapi juga penghinaan terhadap tradisi Nahdlatul Ulama (NU) yang menghormati dekret para masyaikh.
Dia juga mengingat bahwa dalam tradisi NU, masalah utama yang berkaitan dengan Konstitusi tidak hanya terletak pada pengurus struktural. Pada prinsipnya, para senior, masyaikh, dan ulama karismatik, sangat diperhatikan sebelum keputusan besar diambil.
“Dulu, jika ada masalah konstitusi yang penting, pertanyaan pertama adalah kepada Kiai Kholil Bangkalan. Banyak ulama yang terlibat. Ini, yang sekarang menjadi masalah NU, dianggap hanya masalah bagi pengelolaan. Itu bukan tradisi,” katanya.
Mengenai alasan yang memicu keputusan Syuriyah, Ma’ruf mengakui bahwa dia tidak tahu secara rinci. Namun, dia dengan tegas menyatakan bahwa inti masalah terletak pada tindakan pemecatan Ketua oleh Syuriyah. “Kami tidak tahu penyebabnya.
Tapi apa yang terjadi adalah pemecatan Ketua oleh Syuriyah. Itulah masalahnya. Masalah pertama adalah masalah organisasi,” katanya.
Sebelumnya, saat berada dalam pertemuan dengan para sesepuh NU di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Kiai Maruf Amin menegaskan bahwa Forum Para Sesepuh berpendapat bahwa proses pemecatan Ketua tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dia menyebutkan bahwa forum juga melihat bahwa ada informasi tentang pelanggaran hukum atau kesalahan serius dalam pengambilan keputusan Ketua, yang harus dijelaskan melalui mekanisme organisasi dari lembaga organisasi tersebut.
“Forum juga merekomendasikan agar Rapat Pleno menetapkan Ketua Sementara ditunda, dengan alasan bahwa semua tahapan dan permusyawaratan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan organisasi.
Keempat, Forum Para Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama mengajak semua pihak untuk menahan diri, menjaga ketertiban organisasi dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan,” jelasnya.
