Duduk Perkara Jenazah Ditolak Dimakamkan di TPU Sidoarjo Gegara Sengketa Lahan

Duduk Perkara Jenazah Ditolak Dimakamkan di TPU Sidoarjo Gegara Sengketa Lahan
idn33
LINTASWAKTU33Sidoarjo – Penolakan pemakaman jenazah warga Perumahan Surya Kencana di TPU Desa Grogol, Kabupaten Sidoarjo, viral dan memicu perhatian publik.

Peristiwa penolakan pemakaman jenazah di TPU Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial. Kejadian tersebut memicu keprihatinan masyarakat karena menyangkut hak dasar warga.

Penyebab Penolakan Pemakaman

Camat Tulangan, Asmara Hadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan sengketa fasilitas umum yang hingga kini belum memiliki keputusan final.

“Informasi yang kami terima, izin makamnya belum ada. Ini yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Asmara Hadi, Kamis (18/12/2025).

Status Lahan Masih Bermasalah

Menurut penjelasan pihak kecamatan, lahan tersebut memang telah dimiliki, namun izin penggunaan lahan sebagai area pemakaman belum sepenuhnya tuntas secara administratif.

Dokumen yang dipersoalkan melibatkan BPN, Dinas Perkim, hingga dasar hukum Pergub Nomor 7.

Kesepakatan Sementara Tak Berjalan Optimal

Pemerintah desa sebelumnya telah memfasilitasi mediasi dan menyepakati pengawalan aparat jika terjadi pemakaman sebelum keputusan final. Namun di lapangan, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami sudah mengawal sejak pagi, tapi jika tetap dipaksakan justru dikhawatirkan menimbulkan kericuhan. Karena itu, pemakaman dipindahkan ke Praloyo,” ujar Asmara.

Identitas Jenazah

Jenazah yang sempat ditolak diketahui bernama Khoiruddin (77), warga Perumahan Surya Kencana. Ia meninggal dunia pada Selasa (16/12) sekitar pukul 18.30 WIB dan akhirnya dimakamkan di makam Praloyo.

idn33 daftar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama