Polisi Tunda Penahanan Dua Remaja Pengedar Narkoba di Jakarta Barat
Terbit: 22 Desember 2025 | Waktu Baca: 2 menit | Penulis: @johan
Kasus Pengedar Tembakau Gorila di Tomang
LINTASWAKTU33 – Kepolisian masih menunggu untuk melakukan penahanan terhadap dua orang anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Keputusan Kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengatakan bahwa pihak kepolisian memutuskan untuk menempatkan kedua remaja tersebut di Sentra Handayani Jakarta.
“Setelah berkas lengkap, baru kita lakukan penahanan,” kata Alex saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Proses Penangkapan
Sebelumnya, polisi menangkap dua anak pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang pada Selasa (16/12). Keduanya tidak ditangkap saat bertransaksi, namun polisi telah mengantongi informasi terkait penyimpanan barang bukti.
“Tidak sedang transaksi, tapi informasi barang bukti ada padanya, dan betul,” ujar Alex.
Barang Bukti yang Diamankan
- 4 paket sedang tembakau gorila (7,91 gram)
- 14 paket kecil (7,95 gram)
- 3 paket sedang (16,40 gram)
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 40,23 gram.
Informasi Terkait
Untuk informasi tambahan dan referensi lainnya, silakan kunjungi: JAGUAR33 GACOR
