Terbit: 24 November 2025 • Waktu baca: 2 menit • Penulis: @johan
Gudang Beras Ilegal 250 Ton di Sabang Disegel Pemerintah
LINTASWAKTU33-Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebuah gudang beras milik pengusaha swasta di Sabang, Aceh, resmi disegel setelah ditemukan melakukan impor beras ilegal sebanyak 250 ton tanpa persetujuan pemerintah pusat. “Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat. Tanpa persetujuan pusat,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta.
Kronologi Penyegelan Gudang Beras Ilegal
Beras asal Thailand tersebut tiba di Sabang pada 16 November 2025 namun belum dibongkar saat kedatangan. Pada 22 November, beras kemudian dibongkar dan dipindahkan ke gudang milik perusahaan berinisial PT MSG. Setelah menerima laporan, Mentan langsung menghubungi Kapolda, Kabareskrim, serta Pangdam untuk melakukan penyegelan cepat.
Sikap Tegas Pemerintah
Amran menegaskan bahwa tindakan impor tanpa izin sangat mencederai kebijakan nasional, terlebih ketika stok beras dalam negeri berada dalam kondisi sangat aman dan melimpah menjelang akhir tahun.
Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan larangan impor saat stok melimpah, sehingga semua aparatur negara wajib mematuhi perintah tersebut demi menjaga kehormatan bangsa.
Keanehan Proses Impor
Mentan mengungkapkan adanya kejanggalan karena izin impor dari Thailand sudah terbit sebelum rapat koordinasi nasional pada 14 November 2025. Hal ini menunjukkan dugaan perencanaan terstruktur dari pihak-pihak tertentu.
“Belum ada persetujuan. Kami tanya Dirjen, Deputi, Bapanas. Ternyata dalam risalahnya menolak, tapi tetap dilakukan,” kata Amran.
Impor Ilegal Dinilai Merusak Semangat Kemandirian Pangan
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ilegal ini mencederai nasionalisme serta merusak upaya menjaga kedaulatan pangan. Beras tersebut tidak akan keluar dari gudang hingga proses penyelidikan dan keputusan pengadilan selesai.
Info Tambahan – JAGUAR33 DAFTAR
Untuk informasi menarik lainnya, Anda dapat mengunjungi link berikut: JAGUAR33 DAFTAR.
