Menkeu sebut redenominasi rupiah kewenangan bank sentral

Kebijakan Redenominasi Rupiah: Menkeu Tegaskan Kewenangan Ada di Bank Sentral | JAGUAR33 DAFTAR

Kebijakan Redenominasi Rupiah: Menkeu Tegaskan Kewenangan Ada di Bank Sentral

Terbit: 11 November 2025 | Waktu baca: 2 menit | Penulis: @johan

👉KLIK JAGUAR33 di sini

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

LINTASWAKTU33 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan, sebab kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.

"Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya," kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Purbaya memastikan langkah penyederhanaan nilai rupiah tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral," ucapnya.

Rencana Redenominasi dan Dasar Hukumnya

Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Rencana tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Arah Kebijakan Pemerintah

Pada kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan sosialisasi mengenai arah kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional di hadapan mahasiswa Unair.

"Saya sosialisasi kebijakan pemerintah dalam langkah-langkah kita ke depan, untuk memastikan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat ... bisa mencapai 8 persen," ujarnya.

Edukasi Generasi Muda dan Optimisme Ekonomi

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya mengedukasi generasi muda agar memahami arah kebijakan ekonomi dan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan Indonesia.

"Jadi, mahasiswa, kita edukasi sedikit, apa sih yang dikerjakan oleh pemerintah dan kenapa mereka harus optimis," katanya.

Artikel ini ditulis oleh @johan. Untuk berita ekonomi dan kebijakan terbaru, kunjungi JAGUAR33 DAFTAR.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama