Mempertanyakan Keaslian Ijazah Anggota Komisi III DPR Terhadap 7 Calon Anggota KY

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 17 November 2025
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Penyelidikan Habiburokhman mengenai keaslian sertifikat pendidikan calon anggota Komisi Pengawas Yudisial (Komisi Yudisial - KY) muncul selama RDP KY dengan Panitia Seleksi KY (Panitia Seleksi - Pansel) karena kontroversi seputar dokumen pendidikan yang diduga milik Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Hakim Sani seharusnya memiliki dokumen pendidikan yang seharusnya merupakan gelar sarjana. "Dalam kasus ini, ada persyaratan pendidikan minimum... Apakah ada mekanisme untuk memeriksa dokumen pendidikan para calon yang berkaitan dengan keaslian gelar mereka serta universitas mereka - jika universitas tersebut ada?" Ia bertanya, dalam Komisi DPR RI Rapat Komisi III, Jakarta (17 November 2020).

"Kami tahu bahwa ada kasus ketika dokumen valid, tetapi universitas tidak ada, jadi saya bertanya apakah ada mekanisme untuk itu?" Ia menambahkan. Kepala Pansel KY, Dhahana Putra menjawab pertanyaan ini ketika ia mengatakan bahwa sebagai formalitas, calon dalam seleksi pemegang gelar sarjana, juga diwajibkan untuk mengajukan fotokopi dokumen pendidikan yang disertifikasi oleh notaris sebagai salinan yang benar dari dokumen pendidikan tersebut.

Ia menunjukkan bahwa ini adalah persyaratan proses seleksi. "Kami ingin menjelaskan bahwa sebagai formalitas, setiap calon diwajibkan untuk mengajukan dokumen yang harus berisi gelar sarjana di bidang hukum dan merupakan salinan yang disertifikasi dari ijazah yang dikeluarkan oleh universitas.

Itu adalah dokumen hukum yang kami wajib gunakan dalam memproses aplikasi dari para calon," kata Dhahana. Habiburokhman bertanya lagi tentang proses verifikasi kredensial pendidikan yang diklaim para calon terkait gelar hukum mereka, dokumen yang diklaim berasal dari sekolah hukum luar negeri. Calon anggota JC yang bercita-cita juga ditanyakan tentang kualifikasi akademik JC yang diklaim diterbitkan oleh universitas luar negeri.

Belakangan ini, Habiburokhman langsung memprotes Asrul Sani berkaitan dengan tidak adanya putusan perkara atas laporan pemalsuan ijazah di Bareskrim Polri.

Habiburokhman mengakui mestinya pihak DPR juga dipersoalkan sehubungan dengan polemik ijazah ini, “Nggak ada ya? Agak sulit juga, karena ini, kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang, pak. Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya,” katanya menambahkan.

Tidak terbantahkan, ada penjelasan yang semestinya ada tentang cara, atau mekanismenya, bagaimana melakukan pengecekan ijazah, dari Pansel. Mekanisme yang dimaksud dalam hal ini bukan hanya sekedar legal kesahihan ijazah, tetapi juga exist dari kampus yang mengeluarkan ijazah.

Anggota Pansel KY yang lain, Widodo, menambahkan, bahwa sejauh ini setiap kandidat yang telah lulus dari seleksi tahap administrasi dimohon untuk menunjukkan ijazah asli agar kami dapat melakukan verifikasi dokumen yang disampaikan sedemikian tanpa melakukan tindakan pemalsuan.

“Di kami, ketika melakukan verifikasi dokumen, tentu secara yuridis formal kita melihat dari foto copy sesuai aslinya. Tapi kalau kemudian pihak pimpinan ingin mendalam, tentu kan database semua lulusan ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti),” ungkap Widodo.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama