KKP amankan 41 kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara sepanjang 2025

 

KKP Amankan 41 Kapal Ilegal di Laut Natuna Utara - LINTASWAKTU33

KKP Amankan 41 Kapal Ilegal di Laut Natuna Utara

Terbit: 7 November 2025 | Waktu baca: 2 menit | Penulis: @johan

Sumber berita: JAGUAR33 INFO

Penindakan Kapal Ilegal oleh KKP

LINTASWAKTU33 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sebanyak 41 unit kapal yang menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, selama periode Januari hingga November 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut bahwa pihaknya tidak hanya menindak kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan Indonesia yang melanggar area penangkapan ikan (fishing ground) di Laut Natuna Utara.

“Total sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu ya,” kata Ipunk, sapaan akrabnya, di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Rincian Kapal yang Diamankan

Dari total 41 kapal ikan yang diamankan, enam di antaranya merupakan kapal asing dan 35 kapal perikanan Indonesia. Dari enam kapal asing itu, lima berasal dari Vietnam dan satu dari Malaysia.

“Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu atau 24/7 untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan bahwa pengawasan sumber daya perikanan harus ditegakkan untuk melindungi potensi perikanan tangkap serta kesejahteraan nelayan lokal.

Proses Hukum dan Sanksi

Ipunk menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh kapal ikan asing akan ditindak tegas dan diproses hukum. Sementara kapal Indonesia yang memiliki izin tetapi melanggar area penangkapan akan dikenai sanksi administratif berupa denda.

“Untuk kapal ikan asing diproses secara hukum, sedangkan kapal perikanan Indonesia, apabila memiliki dokumen izin area penangkapan tapi melanggar, dijatuhi sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara,” jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan kapal Indonesia antara lain menangkap ikan di area di bawah 12 mil (khusus nelayan kecil) atau di luar wilayah izin seperti Laut Jawa 712 namun beroperasi di Natuna 711.

Wilayah Rawan Pencurian Ikan

Penindakan terhadap kapal penangkap ikan ilegal juga dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan data KKP hingga November 2025, sudah ada 255 kapal yang diamankan, termasuk 22 kapal asing.

Wilayah yang rawan pencurian ikan selain Laut Natuna Utara oleh kapal Vietnam juga terdapat di perairan Sulawesi oleh kapal asal Filipina.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan resmi berikut: JAGUAR33 INFO.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama