Kemenperin sebut cukai rokok batal naik akan bantu pacu daya saing IHT

Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Industri Dapat Angin Segar | JAGUAR33 DAFTAR

Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Industri Dapat Angin Segar

Terbit: 12 November 2025 | Waktu baca: 2 menit | Penulis: @johan

Kebijakan Pemerintah Jadi Kabar Baik untuk Industri Hasil Tembakau

LINTASWAKTU33 Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2026 akan membantu memacu daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginventarisasi tantangan dalam memacu daya saing IHT, seperti masifnya rokok ilegal serta kepastian regulasi tentang kandungan nikotin, tar, dan bungkus rokok.

“Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu,” ucap Putu.

Menurut Putu, pihaknya juga tengah mengupayakan peningkatan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kertas pembentuk rokok, serta revisi Permenperin No. 72/2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret.

Langkah lain termasuk pembatasan impor mesin pelinting, kertas, dan filter sigaret, serta percepatan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) atau Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) untuk mempermudah akses pita cukai bagi industri kecil menengah (IKM).

Kontribusi Ekonomi Industri Hasil Tembakau

Pada semester I 2025, industri hasil tembakau memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, dengan nilai ekspor mencapai USD 876 juta dan investasi sebesar Rp3,2 triliun.

Selain itu, kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara mencapai Rp216 triliun pada 2024, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar bagi perekonomian nasional.

Sektor IHT juga menyerap tenaga kerja hingga 6 juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang dan eksportir.

Pernyataan Menteri Keuangan: Tidak Ada Kenaikan Tarif

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok batal diterapkan pada tahun 2026.

“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah berdiskusi dengan pelaku industri rokok besar di dalam negeri. Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat bahwa tidak ada perubahan tarif cukai sudah cukup untuk menjaga stabilitas industri.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri, termasuk memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Daftar dan Dukung Kebijakan Industri Bersama JAGUAR33 HARI INI

Kebijakan yang stabil memberikan peluang besar bagi industri lokal untuk berkembang. Anda dapat bergabung dan mendukung inovasi industri tembakau melalui platform JAGUAR33 hari ini.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama