DPR RI Puan Sudah Sahkan Revisi RUU KUHAP Menjadi UU Lewat Rapat Paripurna

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 18 November 2025
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Hasil pengundian oleh DPR RI menunjukkan wujud persetujuan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Persetujuan beleid itu lewat Rapat Paripurna (rapur) DPR RI ke 8 pada 18 November 2022.

Persetujuan ini dilaksanakan setelah DPR RI menggelar sejumlah Rapat Pembahasan (Rapem) bersama pemerintah dan masyarakat sipil.

Rapat Paripurna yang ke 8 ini dipandu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani Diah. "Kami sudah pada saatnya meminta kepada fraksi-partai pada RUU KUHAP ini, apakah sudah pada sepakat untuk menjadi undang-undang? Apakah disetujui?" Tanya Puan dalam Rapur di Gedung DPR RI.

Komisi yang hadir yang didampingi bersama pemerintah yang hadir oleh Puan, Komisi yang Nadya pimpin serta 17 dan 8 BAP sebelum mengetuk memukuli palu RUU KUHAP.

Puan Komisi III DPR RI sebagai salah satu responden telah berdiskusi dan mendapatkan informasi dari Habiburokhman terkait penjelasan tentang Komisi III DPR RI dan sosialisasi Hoaks. "Hoaks" dan lain-lain itu semua.

"Ada penjelasan dan penjelasan tidak sebenarnya itu," kata Puan. Di sisi lain, Habiburokhman, meski secara informal, mengaku tidak merasa tertekan dan mengungkapkan serangkaian informasi dari publik.

Habiburokhman mengemukakan draf RUU KUHAP yang direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. "Ini KUHAP yang baru meskipun baru pada hari ini kita sahkan, akan segera diterapkan dan dapat digunakan oleh penegak hukum pada tanggal 2 Januari," ungkap Habiburokhman.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama