Terbakar Api Cemburu, Suami Tewas Diduga Jadi Korban Kekerasan Istri

idn33 resmi

LINTASWAKTU33Jakarta – Peristiwa tragis terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ketika seorang pria berinisial NI (35) tewas diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya sendiri, HZ (33).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak rumah sakit mengenai korban dengan luka serius.

“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan menelusuri keterangan saksi. Korban saat itu sudah dalam kondisi kritis,” kata Ganda kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden nahas itu terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, pada Minggu, 20 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal akibat luka parah setelah bagian alat vitalnya dipotong oleh pelaku. Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, usai pelaku melihat pesan pribadi di ponsel korban yang dianggap berhubungan dengan wanita lain.

“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban,” ujar Ganda.

Polisi menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi ketika pasangan suami istri itu sedang berada di kamar. Pelaku mengaku tidak dapat mengendalikan emosi, hingga melakukan tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka fatal.

Korban Meninggal di Rumah Sakit

Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pelaku. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialami.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa penyebab suami tewas di Kebon Jeruk?
Berdasarkan penyelidikan polisi, korban tewas akibat tindakan kekerasan oleh istrinya yang dilatarbelakangi rasa cemburu.

Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku berinisial HZ (33), istri korban, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pasal apa yang menjerat pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

idn33 resmi

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama