Penyelidikan Kebakaran Kapal MT Federal II: 22 Saksi Telah Diperiksa
Penulis: @johan | Terbit: 19 Oktober 2025 | Waktu baca: 2 menit
Kronologi dan Pemeriksaan Awal
LINTASWAKTU33 - Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin mengatakan pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi dalam penyelidikan kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan milik PT ASL Marines Shipyard, Batam.
"Per hari ini, sudah 22 saksi yang kami mintai keterangan," kata Zaenal di Batam, Sabtu.
Pemeriksaan ini berlangsung sejak Rabu (15/10) malam, melibatkan pihak galangan, manajemen kontraktor, dan subkontraktor.
Serius Tangani Kasus
Menurut Zaenal, jumlah saksi yang diperiksa mencerminkan keseriusan penyidik dalam mengusut kasus kecelakaan kerja ini. Kebakaran mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 20 lainnya luka-luka.
Ini merupakan kebakaran kedua pada kapal yang sama.
Pelibatan Puslabfor dan Scientific Crime Investigation
Jajaran Satreskrim Polresta Barelang didukung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dan ahli dari Puslabfor Polri.
Tim forensik telah melakukan olah TKP sejak Jumat (17/10) hingga Sabtu malam menggunakan metode scientific crime investigation.
Lokasi TKP dan Status Quo
Olah TKP dilakukan di ruang kargo (palka) kapal. Kapolresta menyebutkan bahwa lokasi kebakaran berbeda dari kejadian pertama pada 24 Juni 2025, meskipun masih di kapal MT Federal II.
Tempat kejadian disegel dengan police line dan dapat dibuka kembali setelah bukti cukup.
K3 dan Potensi Unsur Pidana
Penyidik juga akan mengembangkan keterangan saksi dengan kemungkinan meminta informasi dari dinas terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Zaenal menegaskan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Tahapan Lanjutan
Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan dilakukan.
Berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses peradilan.
Kebakaran Sebelumnya
Pada kebakaran pertama, penyidik telah menetapkan dua tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. Berkas sudah diserahkan dua kali ke Kejari Batam dan masih dalam proses penelitian.
