Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 23 Oktober 2025
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Para kader melaporkan posting-an meme ketua umum Golkar Bahlil Lahadalia di media sosial, ungkap Sekjen Golkar. Sayap Partai Golkar yang melaporkan mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Sarmuji menanggapi bahwa langkah yang diambil AMPG bukan perintah dari Pimpinan DPP Partai Golkar. “Kami tidak tahu ya teman-teman anak-anak muda ini tidak melakukan konfirmasi, tidak melakukan permohonan izin waktu melaporkan,” ujar Sarmuji saat ditemui di DPP Partai Golkar pada hari Rabu (22/10/2025).
Sarmuji menjelaskan bahwa pada Senin (20/10/2025) siang AMPG sudah melaporkan serta menyiapkan dokumen awal untuk diserahkan kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya. Sarmuji dan pihak Golkar yang lain ingin lebih dahulu mengklarifikasi apa yang melatarbelakangi AMPG untuk melakukan langkah pelaporan tersebut.
Terkait kemungkinan untuk meminta AMPG mencabut laporannya, Sarmuji mengatakan semua kemungkinan tersebut pernah ada. Dialog dengan AMPG perlu dilakukan untuk lebih memahami motivasi dan tujuan pelaporan ini.
"Nanti kami diskusikan ya dia motifnya apa, keinginannya seperti apa, nanti kalau, semuanya memungkinkan, nanti kami evaluasi," balas Sarmuji. "Kami ajak ngobrol, karena ini anak muda inisiatif sendiri kalau enggak diajak ngobrol, nanti 'kok saya dilarang-larang', disuruh-suruh juga enggak bisa kadang-kadang, dilarang-larang juga enggak bisa kadang-kadang," lanjutnya.
Sarmuji juga menekankan pentingnya untuk tidak menyebarkan informasi negatif tentang individu tertentu. Ia berkata bahwa ini penting agar ruang publik tetap bebas dari ujaran kebencian. "Tapi terlepas dari pelaporan, kita semua memiliki tanggung jawab, terutama media, untuk menjaga ruang publik kita bebas dari pencemaran nama baik, rasisme, hoaks, dan framing jahat lainnya," katanya.
Sebelumnya, hal ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua AMPG, Sedek Bahta, ketika menyatakan bahwa laporan juga mencakup konten yang menargetkan Partai Golkar. Ia menyatakan bahwa konten yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia serta pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Sebelum kami melapor, kami juga mengirimkan pemberitahuan formal kepada akun yang kami curigai membuat atau menyebarkan meme tersebut," kata Sedek, menjelaskan bahwa beberapa akun telah kooperatif dengan menghapus konten tersebut. "Kami tidak menutup kemungkinan bahwa semua akun yang mengupload, memposting, atau me-repost konten serupa juga akan dipindai," ujarnya.
