KPK ungkap temukan dugaan jual beli kuota haji milik petugas kesehatan

Temuan KPK: Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan

Temuan KPK: Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan

Oleh @johan | Terbit: | Waktu baca: 2 menit

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas

LINTASWAKTU33 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan informasi mengenai dugaan jual beli kuota haji milik petugas kesehatan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Resiko pada Pelayanan Haji

Budi menyebut praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, namun juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan ibadah haji.

“Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tetapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” jelasnya.

Penyidikan dan Kerugian Negara

Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan awal kasus ini.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa hasil penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag.

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Terlibat

KPK menyatakan pada 18 September 2025 bahwa ada indikasi kuat keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji dalam skandal jual beli kuota ini.

Temuan Pansus Angket Haji DPR RI

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyampaikan hasil temuannya terkait berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Cari Informasi Lengkap & Daftar di JAGUAR33

Untuk informasi lebih lanjut dan untuk JAGUAR33 DAFTAR, silakan kunjungi tautan berikut: Jaguar33

© 2025 LINTASWAKTU33

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama