KPK Sita Uang Miliaran dari Hasil Kebun Sawit Terkait Kasus TPPU Nurhadi


LINTASWAKTU33 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah berhasil menyita uang sebesar Rp4,6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit yang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NH).

Menurut Budi, penyertaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan KPK serta pengamanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

KPK Sita Tambahan Uang Rp1,6 Miliar dari Kasus TPPU Nurhadi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa total uang Rp4,6 miliar yang disita lembaganya merupakan hasil dari dua kali proses penyertaan. Tahap pertama dilakukan pada 16 Juli 2025 dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Kemudian, penyitaan kedua dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2025 setelah pemeriksaan dua Saksi, yaitu notaris Musa Daulae dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay. Pemeriksaan keduanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Budi Prasetyo menegaskan, total uang yang berhasil diamankan penyidik ​​KPK hingga saat ini mencapai Rp4,6 miliar hasil dari dua kali proses penyertaan. Pernyataan itu ia sampaikan pada Jumat (24/10/2025).

Budi menuturkan bahwa lahan kebun sawit yang menjadi objek penyuluhan masih aktif menghasilkan. Oleh karena itu, seluruh hasil panen dari lahan tersebut juga akan diamankan dan masuk dalam penyertaan oleh KPK.

“Kebun sawit yang disita tersebut masih berproduksi secara aktif, sehingga setiap kali menghasilkan panen, hasilnya juga ikut diamankan dan disita oleh tim penyidik,” jelas Budi.

“Langkah penyertaan ini dilakukan dengan dua tujuan utama, yaitu untuk pembuktian kepentingan kasus dan sebagai upaya awal KPK dalam memaksimalkan proses pemulihan aset (asset recovery),” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, setelah dirinya selesai menjalani masa hukuman sebelumnya.

Benar, KPK telah melakukan penangkapan dan pengasingan terhadap NHD di Lapas Sukamiskin, ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Senin (30/6/2025).

Penahanan kali ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi di lingkungan Mahkamah Agung. “Tindakan tersebut dilakukan sehubungan dengan dugaan praktik pencucian uang di institusi MA,” tambah Budi.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama