LINTASWAKTU33 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah penyidik menyita uang sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk pembelian mobil milik Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
“Pemanggilan dan permintaan keterangan tentu akan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil juga dijadwalkan untuk mengonfirmasi keterangan saksi dalam kasus dugaan dugaan proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
“Termasuk untuk menelusuri aset-aset yang telah diamankan maupun disimpan oleh KPK, baik hasil penggeledahan maupun dari pihak lain,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 September 2025, KPK telah memeriksa Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Dalam pemeriksaan itu, Ilham menjelaskan soal penjualan satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL milik ayah kepada Ridwan Kamil.
RK Diduga Gunakan Dana Korupsi untuk Beli Mobil Habibie
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggunakan dana hasil dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023 untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Pada tanggal 30 September 2025, KPK menyita dana hasil penjualan kendaraan tersebut sebesar Rp1,3 miliar. Mobil peninggalan Habibie itu sendiri diputuskan untuk dikembalikan, mengingat pembayaran yang dilakukan Ridwan Kamil baru mencapai 50 persen dari nilai transaksi yang disepakati, yaitu Rp2,6 miliar.
Daftar Tersangka Kasus Bank BJB
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi (YR), serta Widi Hartoto (WH) yang menjabat Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain pejabat internal bank, KPK juga menugaskan tiga pihak dari periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) sebagai pengontrol Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait perkara tersebut dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil. Namun hingga Selasa (30/9), atau sekitar 204 hari setelah penggeledahan, KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.