Yusril Pastikan Hak Pendidikan Tahanan Tetap Terpenuhi
Diterbitkan: 10 September 2025 | Waktu baca: 2 menit | Penulis: @johan
Latar Belakang Kunjungan Menko Kumham Imipas
LINTASWAKTU33 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi, bahkan bagi mereka yang sedang menghadapi proses hukum.
Hal tersebut merespons permintaan salah seorang tahanan dari aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, yang berusia 18 tahun dan masih duduk di sekolah menengah atas (SMA).
"Saya mencatat aspirasi itu," kata Yusril dalam kunjungan ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Harapan dari Tahanan Remaja
Tahanan tersebut ingin segera dibebaskan karena sedang menanti ujian sekolah di SMA Jakarta Timur.
Dengan suara lirih, ia menyampaikan harapannya:
"Saya ingin tetap ikut ujian, pak," ucapnya.
Yusril dan Otto Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil
Dalam kunjungan itu, Yusril bersama Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan memastikan para tersangka unjuk rasa akhir Agustus 2025 di Jakarta menjalani proses hukum secara adil dan hak-haknya dipenuhi.
Di ujung lorong, saat mereka melihat ruang tahanan anak, terdengar lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh lima orang tahanan dengan lantang.
Dialog Menko dengan Para Tahanan
"Apakah kalian semua diperlakukan dengan baik? Apakah sudah mendapat bantuan hukum?" tanya Yusril dengan suara tenang namun tegas.
Para tahanan mengangguk. Beberapa menjawab telah memperoleh bantuan hukum dari lembaga independen.
Kunjungan Bukan Sekadar Formalitas
Didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Wakapolda Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, Yusril dan Otto memulai dari ruang tahanan Direktorat Narkoba, tempat belasan tersangka ditahan.
Para remaja mengaku terlibat dalam penjarahan rumah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
Kehadiran langsung Menko dan Wamenko menjadi bentuk nyata kehadiran negara yang menjamin hak dasar setiap warga tetap adil dan bermartabat, bahkan dalam proses hukum.