Sule Kena Tilang !


LINTASWAKTU33 - Viral di media sosial komedian Sule ditilang oleh petugas Dishub (Dinas Perhubungan) saat menggunakan mobil double cabin Toyota Hilux. Hal ini lantaran Sule tak memiliki KIR. Lalu, apakah kendaraan tersebut memerlukan KIR, meski digunakan secara pribadi?

1. Double Cabin Wajib KIR?

Ternyata, mobil double cabin wajib menjalani uji KIR, baik digunakan untuk keperluan pribadi maupun usaha. Itu karena kendaraan ini masuk dalam klasifikasi kendaraan angkutan barang, bukan kendaraan penumpang.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1 dijelaskan, uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.

Bukti KIR yang lulus akan diberikan dalam bentuk idn33 slot gacor buku KIR atau stiker yang wajib dibawa dan ditempelkan pada kendaraan. Ini untuk mempermudah petugas dalam memeriksa kendaraan tersebut, mengenai kelayakan serta informasi muatan.

2. Ancaman Sanksi

Berdasarkan hal tersebut, mobil double cabin wajib uji KIR. Jika tidak melakukannya, bisa dikenakan sanksi, seperti dibagikan Auto2000, dikutip pada Sabtu (27/9/2025): 

1. Peringatan Tertulis

Jika petugas mendapati kendaraan double cabin belum menjalani uji KIR atau masa berlakunya habis, dapat memberikan teguran tertulis. Peringatan ini biasanya diberikan petugas Dinas Perhubungan saat razia kendaraan atau pemeriksaan acak.

2. Denda Administratif

UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1 menyatakan kendaraan wajib diuji kelaikan jalan. Jika tidak, pemilik dapat dikenai denda administratif. Denda ini bisa bervariasi, tetapi di beberapa daerah mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. 

3. Pembekuan Izin Operasional

Khusus untuk mobil double cabin yang digunakan perusahaan, jika uji KIR tidak dilakukan, izin operasional atau izin trayek dapat dibekukan sementara. Hal ini tentu akan merugikan secara bisnis, apalagi jika kendaraan digunakan dalam rantai logistik atau proyek penting.

4. Pencabutan Izin dan Penahanan Kendaraan

Dalam kasus yang berat atau berulang, petugas dapat memberikan sanksi pencabutan izin operasional secara permanen, bahkan penahanan kendaraan hingga pemilik menyelesaikan kewajiban uji KIR.

Terbit : 28 September 2025
Waktu Baca : 3 menit
Penulis : @XzeV

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama