Pemprov Beberkan Rincian Gaji Gubernur Jabar Capai Rp31 Miliar

LINTASWAKTU33, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Biro Administrasi Pimpinan, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan yang nilainya mencapai lebih dari Rp30 miliar per tahun.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini penting agar publik memahami secara jelas rincian anggaran tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul sorotan masyarakat terkait besaran dana yang dianggap tidak tersentuh kebijakan efisiensi.

Akhmad menjelaskan bahwa dasar hukum terkait gaji dan tunjangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, ia menambahkan, aturan lebih rinci juga termuat dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, mantan pejabat, serta janda/dudanya. Ketentuan tersebut sudah beberapa kali direvisi, terakhir melalui PP Nomor 16 Tahun 1993.

Total Rp 31 Miliar
Akhmad memaparkan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pergeseran SKPD Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001, komponen belanja untuk gaji dan tunjangan gubernur serta wakil gubernur Jawa Barat mencapai Rp2,21 miliar per tahun.

Rinciannya mencakup gaji pokok Rp75,6 juta, tunjangan keluarga Rp9,8 juta, tunjangan jabatan Rp136,42 juta, tunjangan beras Rp7,14 juta, serta beberapa komponen lain seperti tunjangan PPh Rp3,5 juta, tunjangan pembulatan gaji Rp1.600, iuran jaminan kesehatan Rp7,78 juta, iuran kecelakaan kerja Rp180 ribu, hingga iuran jaminan kematian Rp560 ribu. Komponen terbesar berasal dari insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,97 miliar.

Selain itu, terdapat belanja dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp28,8 miliar, yang dihitung dari 0,15 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat tahun 2025 berdasarkan realisasi tahun sebelumnya.

Dengan perhitungan tersebut, total pendapatan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tercatat sekitar Rp31,01 miliar per tahun.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama