Kejagung Siapkan Opsi Tangkap Silfester Matutina meski Sakit


 

LINTASWAKTU33


🔑 Inti Berita

  1. Status Hukum

    • Silfester Matutina = terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla (Wapres ke-10 & 12).

    • Sudah inkrah, tinggal dieksekusi oleh Kejaksaan.

  2. Alasan Mangkir

    • Saat sidang PK pertama, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

    • Ada surat keterangan rumah sakit di Jakarta yang dibawa kuasa hukumnya.

  3. Langkah Kejaksaan

    • Kejari Jakarta Selatan masih menelusuri apakah Silfester benar masih di rumah sakit.

    • Beberapa kali dipanggil, tidak pernah hadir.

  4. Opsi Penangkapan

    • Jika terus mangkir, upaya paksa/penangkapan bisa dilakukan.

    • Bila benar sakit, eksekusi tetap jalan dengan cara dibantarkan ke RS Adhyaksa (rawat di RS sambil berstatus tahanan).

  5. Perintah Jaksa Agung

    • ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi.

    • Sampai sekarang, keberadaan Silfester masih dalam pencarian.


📝 Singkatnya: Kejagung siap tangkap Silfester meski alasan sakit dipakai. Kalau memang sakit, dia tetap bisa ditahan tapi dirawat di RS.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama