🔑 Inti Berita
-
Status Hukum
-
Silfester Matutina = terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla (Wapres ke-10 & 12).
-
Sudah inkrah, tinggal dieksekusi oleh Kejaksaan.
-
-
Alasan Mangkir
-
Saat sidang PK pertama, ia tidak hadir dengan alasan sakit.
-
Ada surat keterangan rumah sakit di Jakarta yang dibawa kuasa hukumnya.
-
-
Langkah Kejaksaan
-
Kejari Jakarta Selatan masih menelusuri apakah Silfester benar masih di rumah sakit.
-
Beberapa kali dipanggil, tidak pernah hadir.
-
-
Opsi Penangkapan
-
Jika terus mangkir, upaya paksa/penangkapan bisa dilakukan.
-
Bila benar sakit, eksekusi tetap jalan dengan cara dibantarkan ke RS Adhyaksa (rawat di RS sambil berstatus tahanan).
-
-
Perintah Jaksa Agung
-
ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi.
-
Sampai sekarang, keberadaan Silfester masih dalam pencarian.
-
📝 Singkatnya: Kejagung siap tangkap Silfester meski alasan sakit dipakai. Kalau memang sakit, dia tetap bisa ditahan tapi dirawat di RS.