Gelar Pesta Seks hingga Miras, 7 Muda-mudi di Aceh Digerebek Warga

 


LINTASWAKTU33 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar berhasil mengamankan tujuh remaja setelah melakukan penggrebekan terhadap sebuah kegiatan pesta minuman keras dan dugaan perilaku menyimpang di sebuah rumah tinggal DEWA234maxwins. Kejadian yang menggemparkan masyarakat setempat ini terjadi setelah adanya laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, dalam konferensi persnya pada Rabu (24/9/2025) menjelaskan kronologi kejadian: "Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu, tim gabungan melakukan penggrebekan dan menemukan tujuh remaja yang terdiri dari tiga laki-laki dan empat perempuan sedang mengadakan pesta minuman keras serta melakukan tindakan asusila di dalam rumah tersebut."

Kronologi Operasi Penggrebekan:

  1. Awal Laporan:

    • Warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Darul Imarah

    • Kelompok muda-mudi terlihat memasuki rumah tersebut sekitar pukul 04.30 WIB pada Minggu (21/9)

  2. Proses Penggrebekan:

    • Tim gabungan Satpol PP dan WH melakukan pengawasan terlebih dahulu

    • Setelah memastikan adanya pelanggaran, dilakukan penggrebekan

    • Seluruh peserta pesta berhasil diamankan dengan tertib

  3. Barang Bukti yang Disita:

    • Sejumlah minuman keras berbagai jenis

    • Perlengkapan pesta yang diduga mendukung aktivitas asusila

    • Peralatan elektronik untuk hiburan

Proses Hukum dan Pembinaan:

  1. Pemeriksaan Awal:

    • Ketujuh remaja masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satpol PP-WH Aceh Besar

    • Dilakukan pendataan identitas dan latar belakang keluarga

    • Pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik

  2. Pendekatan Restoratif:

    • Akan dilakukan pendekatan melalui keluarga besar

    • Melibatkan tokoh masyarakat dan agama dalam proses rehabilitasi

    • Program pembinaan mental dan spiritual

  3. Sanksi yang Diterapkan:

    • Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

    • Kemungkinan hukuman cambuk bagi yang terbukti bersalah

    • Program pembinaan khusus bagi remaja pelanggar

Muhajir menambahkan pesan moral kepada seluruh masyarakat: "Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat DEWA234 jokergaming, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat. Selain bertentangan dengan hukum positif dan qanun yang berlaku, aktivitas seperti ini dapat merusak moral bangsa dan menghancurkan masa depan generasi penerus."

Implikasi Sosial dan Hukum:

  1. Dampak Sosial:

    • Menjadi peringatan bagi remaja lainnya

    • Meningkatkan kewaspadaan masyarakat

    • Memperkuat peran pengawasan sosial

  2. Aspek Hukum:

    • Penegakan qanun syariat Islam di Aceh

    • Konsistensi penerapan hukum bagi semua kalangan

    • Proses hukum yang transparan dan proporsional

  3. Pencegahan Kedepan:

    • Program edukasi bahaya minuman keras

    • Pembinaan remaja melalui kegiatan positif

    • Penguatan peran keluarga dalam pengawasan

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja dan peran aktif masyarakat dalam menjaga moralitas generasi muda sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma sosial yang berlaku di Aceh.



Information : rocky marmata
Terbit pada : 24 September 2025
Waktu Baca : 3 Menit





Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama