LINTASWAKTU33
Kejaksaan tidak lagi mendampingi Gibran di sidang gugatan karena ada perbedaan sifat perkara:
-
Awalnya gugatan ditujukan lewat Sekretariat Wapres (institusi negara). Maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) sempat mendampingi.
-
Namun, setelah dipelajari, majelis hakim menilai gugatan itu ditujukan ke Gibran secara pribadi, bukan sebagai Wakil Presiden.
-
Karena sifatnya gugatan pribadi, maka kejaksaan tidak punya legal standing untuk terus mendampingi. Pendampingan akhirnya dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.
Penggugat, Subhan Palal, juga keberatan jika Gibran hanya diwakili jaksa negara. Ia meminta Gibran hadir langsung di sidang, dan hakim mengabulkan permintaan itu.
Jadi intinya:
👉 Kejaksaan mundur karena perkara ini bukan terkait jabatan Gibran sebagai wapres, melainkan masalah pribadi (ijazah).
🗓 Timeline Gugatan Ijazah Gibran
-
Awal Gugatan Masuk
-
Gugatan ditujukan ke Sekretariat Wapres.
-
Karena terkait institusi negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) sempat dampingi Gibran.
-
-
Sidang Berjalan
-
Majelis hakim menilai gugatan ini bukan atas nama Wapres, tapi pribadi Gibran.
-
Status perkara berubah jadi gugatan pribadi, bukan jabatan.
-
-
Kejaksaan Mundur
-
Karena sifatnya pribadi, kejaksaan tidak punya legal standing untuk dampingi.
-
Pendampingan hukum dialihkan ke kuasa hukum pribadi Gibran.
-
-
Keberatan Penggugat (Subhan Palal)
-
Subhan menolak jika Gibran hanya diwakili JPN.
-
Hakim mengabulkan → JPN diminta keluar sidang.
-
Gibran diminta hadir langsung atau tunjuk kuasa hukum pribadi.
-
-
Dinamika Tambahan
-
Subhan menanggapi pernyataan Jokowi (soal “orang besar” di balik gugatan).
-
Ia bilang: “Kalau memang ada, sebut saja, jangan bikin polemik.”
-
⚖️ Kesimpulan:
Sekarang sidang berjalan dengan Gibran hadir/diwakili kuasa hukum pribadi, bukan lagi oleh kejaksaan.