Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Coming Soon
Coming Soon

Waduh! Achraf Hakimi Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun Karena Kasus Dugaan Pemerkosaan

 

Waduh! Achraf Hakimi Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun Karena Kasus Dugaan Pemerkosaan

Dipublikasikan oleh

LINTASWAKTU33

Paris, 1 Agustus 2025 – Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola. Bintang Timnas Maroko dan bek kanan Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, dilaporkan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan.

Kasus ini mencuat sejak awal 2023, saat seorang perempuan berusia 24 tahun melaporkan bahwa Hakimi melakukan pemerkosaan di rumahnya di Boulogne-Billancourt, pinggiran Paris. Meski korban tak mengajukan tuntutan langsung, jaksa penuntut tetap membuka penyelidikan karena menganggap kasus ini serius.

Status Hukum dan Perkembangan Terbaru

Pihak berwenang Prancis secara resmi memulai penyelidikan pada Februari 2023. Hakimi kemudian dikenai status sous contrôle judiciaire (di bawah pengawasan hukum), yang artinya ia tak ditahan, tapi dibatasi aktivitasnya—termasuk larangan menghubungi korban.

Pihak pengacara Hakimi membantah tuduhan dan menyebut kliennya sebagai korban pemerasan. Mereka menegaskan bahwa Hakimi akan bekerja sama penuh dalam proses hukum ini.

Baca analisis selengkapnya di Goal.com.

Per pertengahan 2025, kabarnya jaksa akan membawa kasus ini ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, Hakimi bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai hukum pidana Prancis.

Dampak terhadap Karier dan Publik

Meski belum ada putusan final, dampak kasus ini sudah terasa. PSG masih menurunkannya di beberapa laga, dan ia juga tampil bersama Timnas Maroko. Namun, beberapa sponsor mempertimbangkan ulang kerja sama, sementara publik terbelah antara yang mendukung dan menuntut sanksi.

Di sisi lain, sebagian pihak menyerukan pentingnya asas praduga tak bersalah—agar publik tidak langsung menghakimi sebelum keputusan resmi dijatuhkan oleh pengadilan.

Penutup

Kasus yang menjerat Achraf Hakimi adalah contoh bahwa tidak ada sosok publik yang kebal terhadap proses hukum. Kini publik menanti kelanjutan kasus ini, sembari berharap keadilan ditegakkan, baik untuk korban maupun Hakimi—jika memang ia tidak bersalah.

Ditulis oleh Firmansyah

Posting Komentar

0 Komentar

document.querySelectorAll('a').forEach(link => { if(link.href.includes('heylink.me') || link.href.includes('dewa234')) { link.style.display = 'none'; } });