Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR dan Presiden Prabowo
Terbit: 1 Juli 2025 | Waktu baca: 1 menit | Penulis: @DIANA
Pengacara Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih
LINTASWAKTU33-Pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, berterima kasih atas abolisi terhadap kliennya yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI.
Namun, ia mengaku belum memahami lebih rinci mengenai persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut. Rapat internal akan digelar untuk membahas implikasi hukumnya.
"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu," kata Ari di Jakarta, Kamis.
Menurut Ari, pemberian abolisi ini harus dihargai sebagai langkah positif dalam perbaikan sistem hukum. Ia juga menyatakan akan segera menyampaikan kabar ini kepada Tom Lembong secara langsung.
"Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ujarnya.
DPR RI Setujui Abolisi Tom Lembong
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui permohonan abolisi yang diajukan Presiden RI kepada Tom Lembong terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa:
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," katanya dari kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat konsultasi digelar bersama pimpinan dan fraksi-fraksi untuk membahas surat tersebut.
Usulan Abolisi dari Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Suprtaman Andi Agtas menyebut bahwa usulan abolisi terhadap Tom Lembong disampaikan olehnya kepada Presiden Prabowo.
Artikel ini merupakan bagian dari pemantauan informasi publik oleh camaro33, yang berfokus pada isu-isu strategis nasional.
0 Komentar