Pasangan Gay Dihukum Cambuk 76 Kali di Aceh, Ditonton Publik


LINTASWAKTU33Banda Aceh – Dua pria berinisial QH (20) dan RA (21) menjalani hukuman cambuk sebanyak 76 kali di hadapan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8).

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait larangan hubungan sesama jenis. Vonis awal menjatuhkan hukuman 80 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 76 kali.


Proses Eksekusi

  • Algojo beberapa kali menghentikan cambukan kepada RA karena ia tampak kesakitan dan mengangkat tangan. Setelah dicek medis, cambukan dilanjutkan hingga selesai.
  • RA tersungkur sambil menangis usai pukulan ke-76, sebelum dipapah petugas ke belakang panggung.
  • Sementara itu, QH tampak menahan seluruh cambukan tanpa mengeluarkan keluhan berarti.


Latar Belakang Penangkapan

Keduanya tertangkap patroli Polisi Syariat di toilet Taman Sari Banda Aceh pada 16 April 2025 malam. Setelah diamankan, mereka diproses melalui Mahkamah Syar’iyah hingga putusan final. -idn33 link alternatif


Pernyataan Aparat

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan patroli akan ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran syariat Islam.

"Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," ujarnya.


Eksekusi Kasus Lain

Selain pasangan gay tersebut, eksekusi cambuk juga dijatuhkan kepada:

  • 4 terpidana zina (FM, AM, NU, KH)masing-masing 100 kali cambuk.
  • Kasus khalwat (YU & PU)masing-masing 5 kali cambuk.
  • Kasus maisir/judi (MA & SD)dihukum 10 kali dan 19 kali cambuk.
Terbit : 27 Agustus 2025
Waktu Baca : 3 menit
Penulis : @Dafodil

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama