Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Coming Soon
Coming Soon

Kasus Kematian Prada Lucky

Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan

Perwira TNI Tersangka Kematian Prada Lucky, Benarkah Kekerasan Sengaja Diizinkan?

20 Perwira TNI Tersangka Kematian Prada Lucky

LINTASWAKTU33 – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus mencuat setelah TNI AD menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka, termasuk seorang perwira TNI. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga sengaja mengizinkan tindak kekerasan terhadap Prada Lucky.

Kasus ini mengejutkan publik karena korban merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan sebelum tewas diduga akibat penganiayaan oleh seniornya.

Perwira TNI tersangka kematian Prada Lucky karena izinkan kekerasan
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan keterlibatan perwira TNI dalam kematian Prada Lucy karena mengizinkan tindak kekerasan. Foto/SindoNews

Latar Belakang Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky Chepril Saputra Namo ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843 setelah resmi menjadi anggota TNI. Namun, nasib malang menimpanya ketika ia diduga mengalami penganiayaan sistematis oleh rekan-rekannya.

Bukti Kekerasan yang Mencengangkan

Dari foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi:

  • Memar dan lebam di sekujur tubuh.
  • Luka tusuk di kaki dan punggung.
  • Kondisi parah hingga harus dilarikan ke RSUD Aeramo, Nagekeo.

Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal pada 6 Agustus 2025.

20 Prajurit TNI Ditahan, Termasuk Seorang Perwira

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah dipindahkan ke Denpom Kupang, sementara 16 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Pasal yang Dijeratkan

Menurut Wahyu, tersangka perwira dikenakan Pasal 132 KUHP Militer, yang menyatakan:

"Setiap perwira yang sengaja mengizinkan bawahan melakukan kekerasan dapat dipidana."

Ini menunjukkan adanya kelalaian komando yang membiarkan praktik kekerasan terjadi di kesatuannya.

Kadispenad TNI jelaskan kasus Prada Lucky
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan soal kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Sebanyak 20 prajurit ditetapkan tersangka. Foto/Danandaya Aria Putra

Motif Penganiayaan: Atas Nama Pembinaan?

Brigjen Wahyu menyebut bahwa penganiayaan terhadap Prada Lucky dilakukan atas nama pembinaan. Namun, fakta bahwa korban mengalami siksaan berhari-hari menimbulkan pertanyaan:

  • Apakah ini bentuk perpeloncoan ekstrem?
  • Mengapa tidak ada yang menghentikan kekerasan ini?

Penyidikan Masih Berjalan

Pomdam Udayana terus mendalami peran masing-masing tersangka. Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR adalah empat nama yang pertama kali ditetapkan sebagai pelaku utama.

Reaksi Publik & Tuntutan Keadilan

Masyarakat menuntut:

  • Transparansi penyidikan
  • Hukuman maksimal bagi pelaku
  • Reformasi sistem pembinaan TNI
#JusticeForPradaLucky #StopKekerasanTNI

Kesimpulan: Perlunya Pengawasan Ketat di Lingkungan Militer

Kematian Prada Lucky harus menjadi pelajaran berharga bagi TNI untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pembinaan prajurit. Jika tidak, kasus serupa bisa terulang.

Agen Mustang303 – Situs terpercaya untuk informasi terkini.

Posting Komentar

0 Komentar

document.querySelectorAll('a').forEach(link => { if(link.href.includes('heylink.me') || link.href.includes('dewa234')) { link.style.display = 'none'; } });