Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Coming Soon
Coming Soon

Diskon Pajak BBM hingga 80% di Jakarta Berlaku sampai 31 Agustus



Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Berlaku hingga Akhir Agustus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan potongan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia serta HUT Jakarta. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan ekonomi. “Kami serius dalam mengontrol inflasi agar tetap terkendali. Oleh karena itu, pengurangan pajak BBM ini kami berlakukan,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Senin (28/7/2025).

Diskon tersebut mulai diterapkan sejak 22 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur (Pergub) Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Apa Itu Pajak BBM dan Siapa yang Menanggungnya?

PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Pajak ini dibebankan kepada konsumen bahan bakar, sedangkan penyedia bahan bakar bertindak sebagai wajib pajak karena mereka yang memungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.

Tarif PBBKB berbeda-beda di setiap daerah. Di Jakarta, sebelum diskon berlaku, tarif untuk kendaraan pribadi adalah 10 persen, sementara kendaraan umum dikenakan separuhnya, yaitu 5 persen.

Tujuan Diberikannya Diskon Pajak BBM

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung kelancaran tugas strategis nasional.

“Insentif ini diharapkan mampu menurunkan biaya operasional kendaraan, terutama untuk kendaraan umum serta yang digunakan dalam kepentingan pertahanan dan keamanan nasional,” katanya, Jumat (25/7/2025).

Adapun beberapa sasaran utama dari kebijakan ini antara lain:

1. Menjaga stabilitas ekonomi

2. Mengendalikan laju inflasi

3. Mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan 

4. Menjaga daya beli masyarakat

5. Meningkatkan efisiensi di berbagai bidang

Skema Diskon Pajak BBM di Jakarta

Berdasarkan Pergub Nomor 542 Tahun 2025, potongan tarif PBBKB diberikan dalam tiga kategori:

1. 50% diskon untuk kendaraan pribadi

2. 50% diskon untuk kendaraan umum

3. 80% diskon untuk kendaraan yang mendukung sistem pertahanan dan keamanan nasional, seperti tank, kendaraan taktis, ambulans, kapal rumah sakit, hingga pesawat militer

Program ini berlaku selama periode 22 Juli hingga 31 Agustus 2025.


Posting Komentar

0 Komentar

document.querySelectorAll('a').forEach(link => { if(link.href.includes('heylink.me') || link.href.includes('dewa234')) { link.style.display = 'none'; } });