LINTASWAKTU33 - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) menyesalkan insiden pembubaran retreat ibadah yang digelar pelajar Kristen di vila di Kampung Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu 29 Juni 2025.
JK meminta aparat mengusut tuntas peristiwa tersebut. Ia meminta para pihak kepolisian menindak secara tegas dan adil serta menyelesaikan akar masalahnya.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara adil, transparan, dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk menyelesaikan akar masalahnya. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan,” kata JK, Senin (30/6/2025).
Dirinya mengimbau, agar masyarakat untuk menahan diri dan tetap mengedepankan prinsip dialog dalam menyelesaikan masalah. Menurutnya, menjaga kerukunan dan saling menghormati antar umat beragama merupakan kunci penting dalam mewujudkan dan tetap menjaga persatuan bangsa.
Dewan Masjid Indonesia, kata Jusuf Kalla, berkomitmen untuk terus memperkuat persatuan dan mendorong terciptanya kehidupan beragama yang rukun dan harmonis. Ia berharap semua pihak bisa menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang bermartabat demi menjaga persatuan bangsa.
Sebelumnya, Senin 30 Juni 2025, kegiatan peribadatan di rumah itu, diketahui warga mulai tanggal 17 Februari 2025 yang diprakarsai oleh adik pemilik rumah, Weddy. Sejak saat itu, tercatat sudah beberapa kali kegiatan ibadah dilaksanakan di dalam vila tersebut.
Kegiatan pertama terjadi pada 17 Februari 2025, lalu yang kedua pada tanggal 30 April 2025 saat pemasangan salib besar di taman belakang rumah. Kemudian pada tanggal 7 Juni 2025 dihadiri sekitar 130 jemaat dan terakhir pada 27 Juni 2025 dihadiri 35 jemaat.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, membenarkan bahwa warga setempat mulai merasa keberatan sejak pemasangan salib besar pada 30 April 2025. Menurutnya, warga telah berupaya melakukan peneguran langsung dan mediasi kepada pihak pengelola.
“Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April lalu. Mereka juga sudah melaporkan ke RT, MUI desa, dan pemerintah desa. Kami sudah melakukan mediasi dan menanyakan legalitas penggunaan rumah itu sebagai tempat ibadah,” ujar Ijang Sihabudin.
Ia menambahkan bahwa rumah tersebut awalnya diketahui warga sebagai bekas pabrik pengolahan jagung, sehingga ketika digunakan untuk kegiatan ibadah, warga mempertanyakan legalitas dan perizinannya.
“Warga pernah menegur langsung pada 7 Juni 2025 lalu, dan kami sempat me-mediasi. Namun, pengelola tetap melanjutkan kegiatan ibadah meski ada penolakan warga. Hingga pada 27 Juni 2025 terjadi aksi pembubaran kegiatan ibadah oleh warga yang juga berujung pada perusakan fasilitas rumah," ujar Ijang.
Pemerintah Desa Tangkil saat ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan serupa tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
0 Komentar