Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 02 Juli 2025
Waktu Baca : 2 Menit
![]() |
Pemilu Secara Terpisah |
LINTASWAKTU33 - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menelaah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029, seperti tertera dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Kami menghormati keputusan itu dan pasti tidak bisa tinggal diam, ungkapnya di Jakarta Timur pada Selasa (1/7/2025). Dia menambahkan, untuk keperluan analisis itu, pemerintah akan membentuk tim yang melibatkan beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum. Prasetyo menyadari bahwa pemisahan pemilu nasional dari pemilihan daerah pasti membawa perubahan baru, jadi kami benar-benar serius menjalani proses analisa ini.
Setelah analisis selesai, Pemerintah Pusat disebut akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto. "Amar putusan itu tidak hanya legal formal, tapi dampaknya secara teknis harus kita lihat satu per satu," katanya.
"Kami mohon waktu. Begitu analisa kementerian tuntas, kami akan ketemu Bapak Presiden," tambah Prasetyo. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemilu nasional dan daerah mesti diadakan terpisah dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno, Jakarta. Keputusan itu diambil setelah MK mendengar gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irma Lidarti.
0 Komentar