Jurnalis Hukum Tunjukkan Kepedulian
LINTASWAKTU33 - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan memberikan bantuan kepada Keimita Ayuni Putri Aiman, siswi asal Kabupaten Bekasi yang viral setelah gagal masuk sekolah negeri akibat zonasi.
Bantuan sebagai Simbol Harapan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, bersama Sekjen Ponco Sulaksono mengunjungi rumah Keimita pada Rabu (16 Juli 2025). Mereka memberikan perlengkapan sekolah lengkap dan sepeda lipat untuk menunjang aktivitas belajar Keimita.
Pesan Ketua Umum Iwakum
“Kami hadir bukan hanya membawa bantuan, tapi membawa harapan. Setiap anak berprestasi berhak mendapatkan dukungan penuh,” ujar Irfan Kamil.
Komitmen Sosial Iwakum
Ponco menegaskan bahwa bantuan ini bagian dari rangkaian kegiatan sosial menyambut HUT ke-3 Iwakum, dan bentuk nyata peran jurnalis hukum di tengah masyarakat.
Kisah Keimita dan Masalah Zonasi
Keimita menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral karena ditolak oleh SMP Negeri 27 Bantargebang, meski berprestasi selama SD. Ia menduga penolakan terjadi karena status sosial keluarganya sebagai pemulung.
Penjelasan dari Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi menjelaskan bahwa penolakan terjadi karena alamat domisili Keimita berada di luar wilayah Kota Bekasi, sehingga sistem zonasi menolaknya secara otomatis.
Akhir yang Bahagia: Diterima di Sekolah Baru
Dengan dukungan publik serta pejabat seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Keimita akhirnya diterima di SMP Negeri 2 Setu, Kabupaten Bekasi — sesuai dengan domisilinya.
Terbit : 17 Juli 2025
Waktu Baca : 3 menit
Penulis : @XzeV
0 Komentar