Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 09 Juli 2025
Waktu Baca : 2 Menit
![]() |
DPR Sedang merancang UU KUHAP Dan DIM |
LINTASWAKTU33 - Pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, telah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Mewakili Presiden, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, berharap bahwa RUU KUHAP dapat segera dibahas dan diizinkan oleh DPR RI secepat mungkin.
"Demikianlah penjelasan dari presiden mengenai RUU KUHAP ini yang kami sampaikan. Kami mengungkapkan harapan besar kami agar RUU ini dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan bersama pemerintah dan DPR RI," ujar Edward, dalam pertemuan kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (8/7/2025).
Edward menjelaskan bahwa RUU KUHAP dibuat untuk menjaga keadilan dan ketentuan hukum dalam masyarakat. Dia berharap bahwa masyarakat akan terlindungi secara hukum setelah undang-undang ini diizinkan.
"Maka, perlu ada penggantian KUHAP untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang pelaku penegakan hukum. Perubahan hukum acara pidana ini juga dimaksudkan untuk menciptakan hukum yang memiliki nilai keadilan, ketentuan hukum, dan keuntungan hukum," kata Edward.
Edward memastikan bahwa proses penyaringan untuk RUU KUHAP akan dilakukan secara terbuka dan dengan keterlibatan masyarakat. Dia berkata bahwa dia akan mengunggah RUU KUHAP ke situs web DPR RI agar semua orang dapat mengaksesnya. “Iya betul naskahnya nanti dipublikasi, jadi tadi Pak Habib (Habiburrokhman), mengatakan bahwa naskah DIM akan masuk ke website DPR, besok kita mulai bahas,” kata Edward. Pemimpin Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa komisinya akan berusaha mempercepat pembahasan RUU KUHAP selama sisa periode sidang. Untuk membahas RUU KUHAP, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh Habiburrokhman.
“Kita bisa mengerjakan ini, dan jika ada dinamika kita bisa beradaptasi, kita akan mengadakan rapat panel kerja sepanjang hari kerja hingga menjelang batas waktu sesi penutupan,” kata Habiburokhman. Dia menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP hanya berlangsung di ruang Komisi III dan tidak akan dibawa ke hotel seperti pembahasan revisi UU TNI. Dia menjelaskan bahwa jika pembahasan dilakukan di ruang Komisi III, itu dapat dimonitor oleh media, dan secara digital alat dan gadget sudah memadai untuk siaran.
“Kita di sini semua, supaya bisa diikuti oleh masyarakat, karena perangkat live streaming ada di sini semua, lebih maksimal di sini semua, dan kawan-kawan wartawan memiliki akses untuk masuk.”
0 Komentar