Terbit : 13 JUNI 2025
Waktu baca : 3Min
Penulis : @Lukas
LintasWaktu33 - Banyuwangi – Kabar penangkapan ayah dari seorang penyanyi cilik ternama asal Jawa Timur mengejutkan banyak pihak. Pria yang diketahui bernama JS atau Joko Suyoto ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik perjudian online (judol).
Momen Penangkapan yang Viral
Dalam tayangan Hot Kiss Indosiar yang diunggah ulang di YouTube pada Kamis (12/6/2025), terlihat JS digelandang petugas dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Ia juga memakai masker dan kedua tangannya diborgol di belakang punggung.
Lokasi dan Kronologi Penangkapan
JS ditangkap di kediamannya di Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, pada 10 Juni 2025. Saat ini, ia ditahan di Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dampak pada Keluarga dan Reputasi
Sebagai ayah dari penyanyi cilik yang terkenal lewat lagu-lagu berbahasa Jawa, kasus ini tentu menimbulkan dampak besar bagi keluarga, terutama sang anak. Publik pun ramai memperbincangkan bagaimana seorang figur orang tua yang seharusnya menjadi panutan justru terjerat kasus hukum.
Hukumannya Jika Terbukti Bersalah
Berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP dan UU ITE, pelaku judi online bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Proses hukum terhadap JS masih berlangsung, dan kepolisian belum memberikan pernyataan lebih lanjut.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online adalah tindakan ilegal dengan konsekuensi serius. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan internet dan menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.
#StopJudiOnline #HukumBerbicara #KasusJS
0 Komentar