Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Pembuat Video AI 'Umrah ke Borobudur' Diamankan Polisi 1x24 Jam

 


LINTASWAKTU33 - Aparat kepolisian telah melakukan tindakan pengamanan terhadap seorang warga berinisial YH (36 tahun) yang berdomisili di wilayah Kartasura, terkait dengan kasus pembuatan konten video berbasis teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang memuat konten ajakan melaksanakan ibadah umrah di area Candi Borobudur. Tindakan pengamanan ini dilaksanakan oleh pihak berwajib mengingat masih dibutuhkan berbagai keterangan penjelasan dari pihak yang bersangkutan untuk kelancaran proses penyidikan.

"Alasan dilakukannya pengamanan terhadap individu tersebut karena masih terdapat beberapa poin keterangan tambahan yang sangat diperlukan untuk melengkapi bahan penyidikan," jelas AKP La Ode Arwansyah selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang dalam pernyataan resminya yang dikutip oleh media massa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025.

Mengenai status hukum YH dalam kasus ini, La Ode menegaskan bahwa hingga saat ini posisi tersangka masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. "Status pengamanan terhadapnya masih dalam kapasitas sebagai saksi dengan masa penahanan maksimal selama 24 jam. Hal ini juga didukung oleh sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan serta adanya pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya," papar perwira polisi tersebut lebih lanjut.

La Ode menambahkan, "Faktanya, individu tersebut telah menunjukkan itikad baik dengan datang secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian, sebagai aparat penegak hukum, kami tetap harus melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua fakta dan perbuatan yang dilakukan."

Sebelum menjalani proses pemeriksaan di Polresta Magelang, tercatat bahwa pria yang berasal dari Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo tersebut telah lebih dulu mendatangi kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang didampingi oleh anggota keluarganya.

Kunjungan tersebut dilakukan dengan tujuan utama untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi terkait dengan konten video yang dibuat dan disebarluaskan melalui platform digital tersebut.

Setelah menyelesaikan proses permintaan maaf di kantor Disparpora, pihak berwajib kemudian membawa YH ke Markas Polresta Magelang untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan resmi. Dalam proses hukum ini, status YH tetap diperlakukan sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



Information : rocky marmata
Terbit pada : 13 June 2025
Waktu Baca : 3 Menit


Posting Komentar

0 Komentar