Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 22 Juni 2025
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Satuan Tugas Saber Pungli dibentuk dan dibubarkan oleh Jokowi dan Prabowo. Dengan alasan kinerja yang menurun, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Prabowo beralasan kinerja satgas itu sudah menurun sehingga keberadaannya sudah tidak lagi relevan. Untuk membentuk Satgas Saber Pungli, Jokowi membuat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya untuk melakukan pemberantasan pungli baik di birokrasi tingkat pusat maupun di daerah dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Satgas ini bertanggung jawab atas pengelolaan personil, satuan kerja, dan infrastruktur yang ada pada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Saber Pungli beroperasi intelijen, pencegahan, penindakan serta yustisi. Empat fungsi ini diselenggarakan secara terkoordinasi lintas lembaga dalam sistem pemantauan, tindakan responsif dan penegakan hukum.
Selain itu Satgas juga dibekali sejumlah kewenangan strategis untuk merumuskan sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar menggunakan teknologi informasi untuk melakukan operasi melalui tindakan langsung atau terselubung.
Satuan tugas juga diberi wewenang untuk merekomendasikan sanksi bagi pelaku pungli/levi ilegal kepada para pemimpin kementerian/lembaga atau kepala daerah. Selain itu, satuan tugas memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pembentukan unit Saber Pungli di dalam lembaga pelayanan publik dan menilai efektivitas kegiatan yang dilakukan sebelumnya.
Seperti dilaporkan oleh Antara, pelaksanaan mandat ini dapat dilihat di banyak daerah. Misalnya, di Palembang, pemerintah kota membuat unit untuk memerangi pungutan liar melalui SK Wali Kota Nomor 92/KPTS/ITKO/2021 yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pasal 8 bagian 2 Perpres tersebut. Unit ini bertanggung jawab untuk memberantas biaya ilegal dalam lingkup pemerintah daerah.
Keberadaan Satuan Tugas Saber Pungli secara resmi dibubarkan setelah Prabowo mencabut pembentukannya dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Pembubaran ini tidak hanya menjawab bagaimana strategi pemberantasan pungli di era Prabowo akan terlihat tetapi juga menimbulkan pertanyaan baru: apa yang akan meliputi strategi tersebut?
0 Komentar