Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Kasus Hak Cipta Lagu Agnez Mo: Komisi III DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Minta Reformasi Sistem


LINTASWAKTU33 – Kasus hak cipta lagu yang melibatkan Agnez Mo terus memantik perhatian publik. Menanggapi hal ini, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membedah persoalan yang dinilai berdampak luas pada industri musik Tanah Air.

Dalam kesimpulan resmi yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, setidaknya tiga rekomendasi penting diajukan untuk mengatasi masalah ini—mulai dari dugaan pelanggaran etik di persidangan hingga urgensi sosialisasi mekanisme royalti.

1. Sorotan Keras atas Proses Persidangan Agnez Mo

Habiburokhman menyoroti adanya indikasi pelanggaran etik dalam pemeriksaan dan putusan kasus hak cipta yang menjerat Agnez Mo. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus ini. Kami meminta Badan Pengawas MA segera menindaklanjuti," tegas Habiburokhman.

2. Desakan agar MA Terbitkan Panduan Hak Cipta yang Jelas

Selain masalah etik, Komisi III juga mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman komprehensif terkait penerapan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Hal ini dinilai penting untuk mencegah putusan-putusan kontroversial di masa depan.

"Industri musik butuh kepastian hukum. Jangan sampai lagi ada putusan yang justru merugikan ekosistem seni dan musik Indonesia," ujarnya.

3. Pentingnya Edukasi Mekanisme Royalti bagi Musisi

Tak hanya soal penegakan hukum, Komisi III juga menyoroti minimnya pemahaman tentang tata kelola royalti di kalangan musisi. Mereka meminta Kemenkum HAM melalui Ditjen Kekayaan Intelektual untuk gencar menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN).

"Para pelaku industri harus paham filosofi UU Hak Cipta. Royalti adalah hak yang harus dikelola dengan transparan," pungkas Habiburokhman.

Dengan rekomendasi ini, DPR berharap kasus Agnez Mo bisa menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan hak cipta di Indonesia—tidak hanya untuk musisi, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem kreatif. 



Terbit : 21 JUNI 2025
Waktu baca : 3Min
Penulis : @DIANA

Posting Komentar

0 Komentar