Terbit : 29 MAY 2025
Waktu baca : 3Min
Penulis : @Lukas
LintasWaktu33 - Jakarta, 29 Mei 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan resmi terkait permohonan cerai yang diajukan oleh Arya Saloka terhadap Putri Anne. Setelah melalui proses persidangan, hakim akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa hak asuh anak akan diberikan kepada Putri Anne sebagai pihak termohon.
Proses Persidangan via E-Court
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, persidangan perceraian pasangan selebritas ini dilakukan secara elektronik (e-court) pada Rabu (28/5/2025). Dengan demikian, seluruh proses hukum telah selesai dan kedua belah pihak resmi berstatus cerai.
Hari ini, pihak berwenang mengonfirmasi bahwa proses persidangan telah resmi berakhir. Majelis Hakim telah mengambil keputusan final, dan hasilnya dapat diakses secara digital melalui platform resmi.
“Pada hari ini, kami dapat menyampaikan kepada media bahwa persidangan telah mencapai tahap akhir. Putusan Majelis Hakim telah ditetapkan dan bahkan sudah diunggah ke dalam aplikasi,” jelas Suryana, sembari memaparkan rincian dari petitum yang telah diputuskan.
Dengan demikian, publik dapat memantau perkembangan terbaru melalui saluran resmi yang disediakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan akses informasi bagi semua pihak yang berkepentingan.
Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berjalan, sekaligus menjadi titik terang bagi para pihak yang terlibat. Seluruh dokumen terkait telah dipublikasikan secara digital untuk memastikan akuntabilitas dan kejelasan hukum.
Dalam dunia hukum, ketidakhadiran salah satu pihak di persidangan dapat berdampak signifikan terhadap putusan hakim. Salah satu contoh kasus terkini adalah gugatan yang diajukan oleh Arya Saloka terhadap Putri Anne, di mana termohon (Putri Anne) dinyatakan tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi. Akibatnya, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan pemohon (Arya Saloka) secara verstek. Artikel ini akan mengulas konsep verstek, alasan di balik putusan tersebut, serta implikasi hukumnya.
Apa Itu Putusan Verstek?
Putusan verstek (default judgment) adalah keputusan pengadilan yang dijatuhkan ketika salah satu pihak tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah. Dalam hukum acara perdata Indonesia, ketidakhadiran termohon setelah panggilan resmi memberi hakim wewenang untuk memeriksa perkara tanpa kehadirannya (Pasal 125 HIR/153 RBg).
Dalam persidangan terkait permohonan talak antara Arya Saloka dan Putri Anne, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan penting. Salah satu poin utama putusan tersebut adalah pemberian izin kepada Arya Saloka, selaku pemohon, untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Putri Anne.
Izin Pengucapan Talak di Depan Sidang
Ketua Majelis Hakim, Suryana, menyatakan bahwa setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, Arya Saloka diperbolehkan mengikrarkan talak satu raj'i kepada Putri Anne di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini menegaskan bahwa proses perceraian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Itu Talak Raj'i?
Talak raj'i merupakan bentuk perceraian yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kembali selama masa iddah tanpa perlu akad nikam baru. Dengan dijatuhkannya talak satu raj'i, hubungan pernikahan Arya dan Putri belum sepenuhnya putus secara permanen, selama masih dalam masa tunggu yang ditetapkan syariat.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, proses pengucapan talak akan dilaksanakan secara resmi di pengadilan. Keputusan ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa rumah tangga pasangan selebritas tersebut, sekaligus memastikan bahwa segala prosedur dilakukan secara sah dan transparan.
Dengan demikian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, sekaligus mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan agama.
Pengadilan akhirnya mengeluarkan putusan terkait permohonan cerai yang diajukan oleh aktor Arya Saloka. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan beberapa hal. Pertama, mengabulkan permohonan talak yang diajukan oleh pemohon. Kedua, menolak permohonan tambahan lainnya yang tidak terkait langsung dengan proses perceraian. Ketiga, memutuskan bahwa pemohon dikenakan biaya perkara sebesar Rp376 ribu sebagai tanggung jawab atas proses hukum ini.
Di sisi lain, Aflah Abdurrahim selaku kuasa hukum Arya Saloka menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan hakim telah sesuai dengan harapan kliennya. "Kini tinggal menunggu proses ikrar talak untuk menyelesaikan seluruh prosedur hukumnya," ujar Aflah.
Dengan demikian, proses perceraian tersebut telah memasuki tahap akhir, menandai babak baru bagi kedua belah pihak.
Persidangan perceraian pasangan bintang sinetron Ikatan Cinta akhirnya mencapai titik akhir setelah melalui serangkaian proses hukum. Kepada media yang hadir pada Rabu (28/5/2025), Suryana, salah satu pihak yang terlibat dalam persidangan, menegaskan bahwa seluruh rangkaian sidang telah dinyatakan selesai.
"Seperti yang telah dijadwalkan, hari ini semua proses telah berakhir. Putusan telah dikeluarkan setelah melalui tahapan persidangan sejak pendaftaran perkara pada 15 April 2025 hingga hari ini, 28 Mei 2025. Artinya, seluruh proses hanya memakan waktu 44 hari," jelas Suryana.
Dengan durasi yang relatif singkat, kasus perceraian ini menarik perhatian publik, mengingat status kedua pihak yang merupakan figur publik. Proses hukum yang cepat ini menunjukkan bahwa persidangan berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, detail lebih lanjut mengenai putusan hakim maupun kesepakatan antara kedua belah pihak belum diungkapkan secara terbuka. Keduanya diharapkan dapat menerima keputusan ini dengan bijak dan melanjutkan hidup masing-masing.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini dalam waktu singkat juga menjadi sorotan, mengingat banyaknya perkara perceraian yang membutuhkan waktu lebih lama. Hal ini membuktikan bahwa dengan prosedur yang tepat, proses hukum dapat berjalan efisien tanpa mengurangi hak-hak para pihak yang bersangkutan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua artis terkait putusan tersebut. Publik pun diharapkan menghormati privasi mereka dalam menghadapi babak baru kehidupan pasca-perceraian.
0 Komentar