Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Pengacara Ammar Zoni Bicara soal Rencana Ajukan Asimilasi

Terbit : 04 MAY 2025
Waktu baca : 3Min
Penulis : @Lukas


LintasWaktu33 -Jakarta Ammar Zoni kini tengah menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai kebebasannya dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut informasi terbaru, Ammar Zoni berpeluang untuk mendapatkan asimilasi dan remisi yang akan mempercepat masa bebasnya.

Dengan adanya program ini, Ammar diharapkan dapat segera kembali ke masyarakat dan melanjutkan kariernya. Asimilasi adalah program yang memungkinkan narapidana untuk menyelesaikan sisa hukuman mereka di luar penjara. Program ini bertujuan untuk membantu reintegrasi sosial bagi narapidana, terutama bagi mereka yang telah menjalani minimal 50% dari masa hukuman dan menunjukkan perilaku baik selama di dalam penjara. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa mereka berencana mengajukan permohonan asimilasi untuk kliennya paling cepat pada akhir tahun 2025. "Ammar ini kalau dihitung, sudah melebihi 1,5 tahun, kalau kita tengok aturan dari Kementerian Hukum dan HAM maka regulasinya 50 persen sudah bisa mengajukan asimilasi," kata Jon Mathias kepada awak media. Sementara itu, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang biasanya diberikan pada momen-momen spesial, seperti Hari Kemerdekaan atau Hari Raya Idul Fitri. Ammar Zoni juga berpotensi mendapatkan remisi, yang akan semakin mempercepat pembebasannya dari penjara. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku. "Apalagi 17 Agustus mendapat remisi. Maka itu berarti, Ammar akan bebas dalam hitungan bulan," tutur Jon Mathias. Kembali ke November 2024, Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya. Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi menambah masa hukuman mantan suami Irish Bella itu menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut, yang kemudian menghasilkan penambahan satu tahun dalam hukuman Ammar.

Posting Komentar

0 Komentar