Information : rocky marmata
Terbit pada : 13 Mei 2025
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 - Hakim Eko Aryanto kembali dipindahtugaskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Keputusan mutasi ini menuai sorotan publik, terutama mengingat rekam jejak Eko yang sebelumnya menangani kasus korupsi besar.
Berdasarkan informasi resmi dari MA, pemindahan Eko tertuang dalam hasil rapat pimpinan pada 9 Mei 2025. Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan bahwa terdapat rotasi 41 jabatan di lingkungan pengadilan tinggi, termasuk penugasan Eko sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Benar, ada rotasi terhadap 41 hakim," jelas Yanto saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5).
Sorotan atas Putusan Kontroversial
Eko sebelumnya menjadi perhatian publik pada akhir Desember 2024 setelah memvonis Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dengan hukuman relatif ringan dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar kepada Harvey.
Putusan tersebut dinilai banyak pihak tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga memicu pertanyaan atas pertimbangan hukum yang digunakan.
Reaksi Publik dan Pakar Hukum
Mutasi Eko dalam waktu singkat ini memunculkan spekulasi dan kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat hukum mempertanyakan transparansi proses rotasi hakim di MA, terutama terkait penugasan ulang Eko yang belum lama menjabat di posisi sebelumnya.
MA hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan mutasi ini. Namun, langkah tersebut diyakini sebagai bagian dari mekanisme normal rotasi jabatan di lingkungan peradilan.
Keputusan ini terus menjadi perbincangan, terutama di tengah upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat dan pengamat hukum masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari MA terkait kebijakan mutasi hakim ini.
0 Komentar