Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Koster Berfirma Tidak Akam Mengeluarkan SKT Untuk GRIB Jaya Di Bali

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 13 April 2025
Waktu Baca : 3 Menit

LINTASWAKTU33 - Gubernur Bali, Wayan Koster, bersikeras bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Saat ini, organisasi yang dibentuk oleh Hercules Rosario de Marshall ini belum terdaftar sebagai organisasi masyarakat resmi di Bali.

"(GRIB) belum mendaftar. (Jika mereka mendaftar) permohonan mereka tidak akan diterima. Pemerintah daerah memiliki hak untuk menolak, berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan di daerah," ungkap Koster dalam konferensi pers yang diselenggarakan untuk menyatakan sikap mengenai organisasi masyarakat di Bali, di Jayasabha, Senin (12/05/2025).

Politikus dari PDIP ini menjelaskan bahwa keputusan untuk menerima atau menolak suatu organisasi masyarakat didasarkan pada beberapa pertimbangan. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk menilai, mengevaluasi, dan menolak suatu organisasi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai pancasila, undang-undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali. Lebih-lebih lagi jika organisasi tersebut mengganggu ketenangan masyarakat.

Penerbitan surat izin keberadaan dan kegiatan organisasi (SKT) juga dianggap sebagai izin dan pengakuan dari pemerintah bahwa organisasi massal (ormas) tersebut layak untuk beroperasi dan tidak akan memicu konflik sosial atau mengganggu ketertiban masyarakat.

"Frasa kebebasan berkumpul yang terdapat dalam undang-undang tidak berarti boleh melakukan apa saja. Jika ormas tersebut mengacaukan masyarakat, misalnya melakukan kekerasan atau bahkan membahayakan nyawa orang, kami berhak menolak ormas tersebut," ujar Koster.

Koster menekankan bahwa berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, ormas diatur secara khusus dan wajib terdaftar di negara. Jika belum terdaftar, berarti belum mendapat pengakuan dan tidak boleh melakukan kegiatan operasional di provinsi Bali.

"Jika dia belum mendaftar, berarti dia belum mendapat pengakuan dan tidak boleh melakukan kegiatan operasional di provinsi Bali," ujarnya.

Di Bali, tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban saat ini diemban oleh berbagai lembaga negara dan lembaga adat setempat. Lembaga-lembaga ini meliputi Pecalang, Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, yang keberadaannya telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.

Di samping itu, Bali juga telah meluncurkan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT). Sistem inovatif ini resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tahun 2022. Koster berpendapat bahwa dengan hadirnya SIPANDU BERADAT, pengelolaan keamanan dan ketertiban di Bali telah terbukti efektif.

Menurut Koster, Bali tidak perlu adanya ormas yang menyamar sebagai penjaga keamanan, ketertiban, dan kehidupan sosial, tetapi malah berperilaku preman, kekerasan, dan intimidasi terhadap masyarakat. Padahal, keberadaan ormas seperti ini hanya akan menciptakan ketegangan di tengah masyarakat Bali yang sudah condusif dan merusak citra pariwisata Bali.

Koster menjelaskan bahwa untuk ormas yang telah ada, telah ada pakta integritas sejak tahun 2019 yang memuat kesepakatan antara ormas dan Pemda. Saat ini, terdapat 298 ormas yang terdaftar di Kesbangpol di Bali.

"Kesepakatan ini telah di Manifestasikan dengan surat bermeterai dan ditandatangani di hadapan saya. Dalam kesepakatan tersebut, jika ormas melakukan pelanggaran, apalagi yang mengakibatkan korban jiwa, organisasi tersebut akan dibubarkan dan pengurusnya akan dipidanakan," ujar Koster.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Daniel Adityajaya, memastikan pihaknya akan bertindak tegas terhadap organisasi-organisasi massa yang berpotensi mengganggu ketenangan di Bali.

"Jika terjadi pergesekan atau pelanggaran pidana, kami pasti akan memprosesnya secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Misalnya, jika ada pertemuan yang berpotensi menyebabkan keributan, kami akan membubarkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Daniel secara tegas.

Posting Komentar

0 Komentar