LINTASWAKTU33 - Dalam persidangan kasus pembebasan Ronald Tannur, terkuak fakta mengejutkan terkait aliran dana senilai Rp5 miliar dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, kepada Zarof Ricar—mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga berperan sebagai makelar perkara.
Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas bantuan Zarof dalam mengurus proses kasasi hingga Ronald dibebaskan.
Pengakuan ini disampaikan Lisa Rachmat saat menjadi saksi mahkota (terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain) dalam sidang dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa memberikan kesaksian untuk dua terdakwa, yakni Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
Saat diperiksa jaksa, Lisa ditanya:
Benarkah terjadi pembicaraan mengenai nominal tertentu yang kemudian dibayarkan oleh Anda kepada Zarof Ricar?
Pertanyaan ini mengarah pada dugaan transaksi terselubung antara Lisa dan Zarof dalam upaya memengaruhi putusan kasasi.
Detail Kasus yang Terungkap
Peran Zarof Ricar: Mantan pejabat MA ini diduga menjadi perantara dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
Modus Operandi: Janji Rp5 miliar dari Lisa Rachmat sebagai "biaya pengurusan" kasus.
Posisi Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur juga terlibat dalam persidangan sebagai terdakwa, meski peran pastinya masih dalam penyelidikan.
Implikasi Hukum
Jika terbukti, kasus ini bisa memperlihatkan praktik mafia peradilan di lingkungan MA. Lisa Rachmat sebagai pengacara dan Zarof Ricar sebagai mantan pejabat berwenang berpotensi dijerat pasal suap dan gratifikasi dalam KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti transaksi dan saksi-saksi terkait.
Information : rocky marmata
Terbit pada : 15 Mei 2025
Waktu Baca : 3 Menit