Information : rocky marmata
Terbit pada : 10 Mei 2025
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 - Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya perintangan penyidikan yang melibatkan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025), mengungkap momen saat tim KPK gagal menangkap Hasto meski telah berupaya maksimal.
Ketiga penyidik yang memberikan kesaksian adalah AKBP Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Mereka menjelaskan secara rinci upaya penangkapan yang tidak berhasil serta indikasi adanya upaya menghambat proses penyidikan.
Keberatan dari Kuasa Hukum Hasto
Keberatan dari Kuasa Hukum Hasto
Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, menyampaikan keberatan atas kehadiran para penyidik sebagai saksi. Ia berargumen bahwa keterangan yang diberikan bersifat de auditu (hanya berdasarkan informasi dari pihak lain), bukan berdasarkan pengalaman langsung.
Menurut kami, sangat tidak tepat mereka dihadirkan sebagai saksi. Pasal 153 KUHAP jelas menyatakan bahwa kesaksian harus berdasarkan pengetahuan langsung, bukan sekadar mendengar dari orang lain," tegas Maqdir di ruang sidang.
Tanggapan Jaksa KPK
Tanggapan Jaksa KPK
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa penuntut menegaskan bahwa kehadiran para penyidik diperlukan untuk mengungkap fakta terkait dugaan upaya perintangan penyidikan oleh Hasto. "Mereka dihadirkan sebagai saksi fakta karena terlibat langsung dalam proses penyidikan dan upaya penangkapan," jelas jaksa.
Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi guna mendapatkan gambaran lengkap mengenai kasus ini. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang dianggap relevan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan suap dalam proses PAW dan upaya menghalangi kerja KPK. Hasil sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.
0 Komentar